Legislator: DPR Tunggu Fatwa MA Soal Calon Anggota BPK

Legislator minta publik sabar terkait uji kelayakan calon anggota BPK.

Selasa , 10 Aug 2021, 09:43 WIB
Pekerja berjalan di balik logo di kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pekerja berjalan di balik logo di kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR, Vera Febyanthy, belum mau bicara terkait nama-nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Vera, kualitas para calon akan dilihat saat fit and proper test berlangsung.

"Fit and proper test saja belum, masa kita sudah bicara nama. Kurang elok rasanya. Kita tunggu saja. Nanti pas fit and proper test bisa dilihat kualitas para calon. Mengerucut ke mana, siapa yang dianggap berintegritas, punya kompetensi, dan lain-lain. Sabar dulu," kata Vera dalam keterangannya, Senin (9/8).

Baca Juga

Komisi XI DPR akan mengadakan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rencananya, proses fit and proper test dilaksanakan pada masa sidang DPR ke depan.

"16 nama calon anggota BPK sudah ditetapkan dalam rapat internal. Kami sudah sepakat. Mekanisme berikutnya fit and proper test," ujarnya.

Vera mengatakan DPR juga tengah menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA). Hal ini mengenai fatwa Ketua MA kepada Ketua DPR RI dengan Nomor: 118/KMA/2009 tanggal 24 September 2009 perihal Pendapat Hukum MA tentang Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. 

"Komisi XI sudah sepakat. Pimpinan DPR minta fatwa ke MA. Kita tunggu saja. Proses itu tidak akan ganggu seleksi, karena nama-nama sudah diketuk dalam rapat internal. Kita tetap jalan sembari menunggu fatwa MA. Semua pihak harus hormati proses ini," ucapnya.

Vera menambahkan DPD juga akan memberi pertimbangan menyangkut seleksi anggota BPK. Namun ia menekankan bahwa hal tersebut sifatnya pertimbangan, hal tersebut lantaran    pengambilan fit and proper test dan pengambilan keputusan tetap oleh Komisi XI DPR yang selanjutnya dibawa dalam sidang paripurna.

Politikus Partai Demokrat itu berharap paling lambat pada September 2021, sudah ada satu nama calon terpilih. Calon tersebut nantinya menggantikan anggota BPK Bahrullah Akbar yang akan pensiun pada 27 Oktober 2021. Vera menegaskan proses seleksi anggota BPK saat ini sudah sesuai mekanisme UU BPK.

"Sekali lagi, 16 nama itu sudah diputuskan di Komisi XI. Sudah diketuk. Artinya, diterima. Berikutnya, kami segera lakukan fit and proper test. Cuma 1 calon yang dipilih. Anggota Komisi XI, tinggal tunggu arahan dari pimpinan fraksi," tuturnya.

Sebelumnya diketahui ada dua nama calon anggota BPK yang diduga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf j UU BPK, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin. Pada syarat ke-10 syarat calon anggota BPK paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Kedua nama tersebut dinilai belum memenuhi syarat tersebut.