Senin 09 Aug 2021 18:34 WIB

BPJS Kesehatan Teken Kerja Sama dengan Jamdatun

BPJS Kesehatan tidak bisa menghindari potensi permasalahan hukum yang mungkin terjadi

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Gita Amanda
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Foto: BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guna meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara terkait penyelenggaraan Program jaminan kesehatan nasional-kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Besarnya kepesertaan JKN-KIS dan luasnya cakupan interaksi dengan berbagai pihak membuat BPJS Kesehatan tidak bisa menghindari segala potensi permasalahan hukum yang mungkin terjadi.

“BPJS Kesehatan tidak dapat berjalan sendiri untuk menyelesaikan permasalahan hukum tersebut. Oleh karena itu diperlukan sinergi, dukungan dan kerja sama dengan berbagai pihak terkait yang memiliki kewenangan di bidangnya masing-masing, salah satunya adalah dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam acara Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jamdatun yang diselenggarakan secara daring seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Senin (9/8).

Baca Juga

Ia menambahkan, langkah ini dilakukan BPJS Kesehatan untuk mengantisipasi dan menyelesaikan segala permasalahan hukum yang terjadi dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Selain untuk mengantisipasi dan menyelesaikan permasalahan hukum dengan pihak-pihak terkait, BPJS Kesehatan juga memerlukan dukungan berupa pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara maupun tata usaha negara, pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance), serta tindakan hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam rangka memulihkan dan menyelamatkan keuangan, kekayaan serta aset negara yang dikelola oleh BPJS kesehatan.

“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Agung RI, khususnya Jamdatun, yang turut menyukseskan pelaksanaan Program JKN-KIS melalui bantuan, pendapat, pendampingan serta tindakan hukum lain yang diberikan di bidang perdata atau tata usaha negara. Sepanjang tahun 2019 sampai dengan Mei 2021, total terdapat 18.277 SKK Mediasi terhadap pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan, litigasi untuk 10 kasus perdata dan 1 kasus Tata Usaha Negara (TUN) serta 1 kasus non litigasi mediasi,” ujar Ghufron.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Feri Wibisono menambahkan, pihaknya siap menjaga kepercayaan yang diberikan BPJS Kesehatan dalam mendukung implementasi Program JKN-KIS dari aspek perlindungan hukum. Menurutnya, BPJS Kesehatan punya peran yang sangat strategis bagi kepentingan rakyat Indonesia. Lewat Program JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, negara hadir menjamin dan menjaga kepentingan kesehatan rakyatnya.

"Peran strategis ini akan kami turut jaga dan bangun agar BPJS Kesehatan bisa berjalan sebaik-baiknya dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement