Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Bea Cukai Sosialisasikan Rokok Ilegal ke Penjual Eceran

Senin 09 Aug 2021 17:27 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai secara aktif terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal lewat kampanye bertajuk Gempur Rokok Ilegal.

Bea Cukai secara aktif terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal lewat kampanye bertajuk Gempur Rokok Ilegal.

Foto: Bea Cukai
Jenis rokok yang masuk kategori rokok ilegal adalah dengan pita cukai palsu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai secara aktif terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal lewat kampanye bertajuk Gempur Rokok Ilegal yang digelar di seluruh daerah pengawasan Bea Cukai.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro mengatakan kegiatan yang dilaksanakan dalam kampanye gempur rokok ilegal diantaranya sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat akan bahaya rokok ilegal. Beberapa Kantor Bea Cukai yang menggelar sosialisasi rokok ilegal pada kesempatan ini diantaranya Bea Cukai Meulaboh, Bea Cukai Labuan Bajo, Bea Cukai Sintete dan Bea Cukai Kudus.

Baca Juga

“Jenis-jenis rokok yang masuk dalam kategori rokok ilegal seperti rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok polos atau rokok tanpa dilekati pita cukai. Diharapkan dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi penjual dan/atau masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal,” jelas Sudiro.

Di Aceh, Bea Cukai Meulaboh melakukan sosialisasi rokok ilegal dengan mengunjungi toko-toko yang menjual rokok eceran. Sosialisasi dilakukan selama tiga hari kerja dengan menyasar wilayah Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Aceh Barat dan Aceh Jaya.

Sama halnya dengan Bea Cukai Meulaboh, Bea Cukai Labuan Bajo juga mengadakan sosialisasi rokok ilegal dengan mengunjungi toko-toko rokok eceran. Para penjual diberikan informasi mengenai bagaimana cara mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan cara menyampaikan laporan pengaduan jika menemukan atau mengetahui adanya rokok ilegal. Selanjutnya para penjual juga dihimbau untuk tidak menerima atau menjual rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara juga dapat mendatangkan efek negatif seperti meningkatnya jumlah perokok aktif terutama anak-anak.

Sementara itu, Bea Cukai Sintete laksanakan monitoring harga transaksi pasar (HTP) rokok di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas. Pemantauan HTP bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan menciptakan persaingan industri rokok yang sehat. Kegiatan ini dilakukan dengan mendata rokok yang berada pada etalase di tempat penjualan eceran (TPE) yang meliputi toko modern atau toko tradisional pada bangunan permanen. Dalam kesempatan ini Bea Cukai Sintete juga melakukan sosialisasi rokok ilegal kepada pemilik toko.

Selain lewat kunjungan ke para pedagang rokok, Bea Cukai juga sosialisasikan rokok ilegal lewat platform youtube. Bersama Diskominfo Pati, Bea Cukai Kudus gelar sosialisai rokok ilegal yang dikemas dalam alunan lagu campursari.

“Sosialisasi serupa akan terus kami lakukan secara berkala, karena modus-modus peredaran rokok ilegal selalu baru tiap tahunnya, sehingga masyarakat perlu diberikan edukasi,” pungkas Sudiro.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler