Senin 09 Aug 2021 15:55 WIB

Kemenhub Bahas Subsidi Upah untuk Pekerja Transportasi Darat

pembahasan mengenai subsidi upah tersebut tidak berlaku bagi transportasi daring.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Agus Yulianto
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah membahas mengenai bantuan langsung tunai untuk tenaga kerja angkutan moda jalan dan mitra transportasi darat. Bantuan langsung tunai tersebut berupa subsidi upah. 

"Saat ini kami masih berdiskusi karena bantuan subsidi upah ini hanya dapat diberikan kepada tenaga kerja yang menerima upah," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (9/8). 

Dia memastikan, bantuan subsidi upah tersebut saat ini tengah dalam proses pembahasan bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Begitu juga pembahasan dengan Kementerian Keuangan.

Meskipun begitu, Budi menegaskan, pembahasan mengenai subsidi upah tersebut tidak berlaku bagi transportasi daring. "Pada transportasi online tidak menerima upah sehingga tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan subsidi upah," ujar Budi. 

Untuk itu, Budi memastikam, Kemenhub dan pemerintah terkait akan mencari jalan keluar mengenai bantuan yang akan diberikan untuk pekerja transportasi daring. Begitu juga dengan persyaratannya untuk menerima bantuan dari Kemensos. 

"Semoga segera kami temukan solusinya terkait subsidi atau bantuan ini,” tutur Budi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement