Senin 09 Aug 2021 14:32 WIB

Ini Alasan DKI Bangun Pengolahan Sampah di Tebet

DKI berupaya mengurangi kuantitas sampah yang masuk ke TPST Bantar Gebang.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membangun Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA) di Tebet, Jakarta Selatan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjelaskan, pembangunan FPSA tersebut merupakan upaya untuk mengurangi kuantitas sampah yang masuk ke TPST Bantar Gebang. (Foto: Tempat pembuangan sampah sementara di Jakarta Selatan)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membangun Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA) di Tebet, Jakarta Selatan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjelaskan, pembangunan FPSA tersebut merupakan upaya untuk mengurangi kuantitas sampah yang masuk ke TPST Bantar Gebang. (Foto: Tempat pembuangan sampah sementara di Jakarta Selatan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membangun Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA) di Tebet, Jakarta Selatan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjelaskan, pembangunan FPSA tersebut merupakan upaya untuk mengurangi kuantitas sampah yang masuk ke TPST Bantar Gebang.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin mengungkapkan, berdasarkan data per Juli 2019, ketinggian 'gunungan' sampah di TPST Bantargebang sudah mencapai 43 - 48 meter dari batas maksimal 50 meter. "Tujuannya untuk mendukung optimalisasi TPST Bantargebang yang sedang berjalan saat ini,” kata Syaripudin dalam keterangannya, Senin (9/8).

Baca Juga

“Seperti PLTSa Merah Putih di TPST Bantargebang dengan kapasitas 100 ton/hari dan Landfill Mining untuk pengolahan sampah lama menjadi bahan bakar dengan kapasitas rata-rata tahun 2020 sebesar 23 ton/hari, dan akan terus ditingkatkan kapasitasnya,” kata dia.

Dia mengatakan, Dinas LH juga sedang menjalankan upaya pengurangan sampah di sumber. Hal ini dilakukan dengan mengimplementasikan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.

“Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA)/Intermediate Treatment Facility (ITF) skala mikro dilakukan dengan pendekatan pengolahan sampah di sumber dan habis di sumber. FPSA merupakan salah satu strategi penanganan sampah dengan penerapan teknologi penanganan sampah yang ramah lingkungan dan tepat guna," jelas dia. 

Tidak hanya itu, Dinas LH DKI Jakarta juga mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur tentang FPSA. Lalu, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Ramah Lingkungan.

"Kami juga mengacu dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,"  tutur dia. 

FPSA adalah fasilitas pengolahan sampah untuk mengurangi sampah melalui perubahan bentuk, komposisi, karakteristik, dan jumlah (volume dan berat) sampah dengan menggunakan teknologi pengolahan sampah yang tepat guna, teruji, dan ramah lingkungan. Menurut Syaripudin, rencana untuk pembangunan FPSA beserta fasilitasnya berupa pengolahan sampah sudah dipikirkan secara matang, bahkan disesuaikan dengan komposisi dan karakteristik sampah di Kecamatan Tebet. 

Dia menuturkan, FPSA Tebet nantinya akan menjadi pengolahan sampah terpadu dengan recycling center, biodigester, pirolisis, BSF Maggot, incinerator, dan pengolahan FABA. Sehingga diupayakan hanya sampah tak terolah yang masuk ke insinerator. Selain itu, FPSA Tebet juga bakal dilengkapi fasilitas enviromental education (pusat edukasi warga), ruang interaksi publik (taman bermain), food center (kantin), sarana olahraga, urban farming, IPAL dan open theater.

"Pembangunan FPSA Tebet juga terintegrasi dengan kegiatan revitalisasi Taman Tebet yang saat ini juga sedang berlangsung. Konsep hijau dari Taman Tebet juga akan diterapkan di FPSA Tebet yang sedang direncanakan," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, DKI bakal membangun empat fasilitas pengelolaan sampah dalam kota atau Intermediate Treatment Facility (ITF). Setiap harinya, Jakarta menghasilkan 7.800 ton sampah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement