Senin 09 Aug 2021 17:06 WIB

TKI Bermasalah di Arab Saudi Telah Dapatkan Haknya

TKI Bermasalah di Saudi Telah Dapatkan Haknya

Rep: Ratna ajeng tejomukti/ Red: Muhammad Hafil
TKI Bermasalah di Saudi Telah Dapatkan Haknya. Foto:   Tenaga kerja Indonesia (TKI).    (ilustrasi)
Foto: Republika
TKI Bermasalah di Saudi Telah Dapatkan Haknya. Foto: Tenaga kerja Indonesia (TKI). (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,HAIL -- Selama hampir dua belas tahun, warga negara Indonesia Yati Kusniyawati berada di Saudi dan tinggal bersama keluarga Saudi.

Namun gajinya sering terlambat dibayarkan. Kabar terbaru menyebutkan bahwa dia ditahan di kerajaan dan majikannya menolak untuk membayar. Dalam wawancara yang direkam dengan Arab News, Yati yang bekerja di kota Hail mengkonfirmasi bahwa dia baru saja menerima semua gajinya ditambah bonus dan tiket pulang. 

Baca Juga

Sumber Arab News juga mengkonfirmasi bahwa memang ada keterlambatan dalam pembayaran gaji, tetapi itu karena kesulitan keuangan yang dihadapi majikannya. Masalah ini diselesaikan dengan cepat dan adil dengan bantuan pemerintah yang ditunjuk yang mengikuti kasusnya. 

Selain itu tidak benar pada klaim bahwa dia ditahan di Saudi di luar kehendaknya, namun, dia berniat untuk tinggal sampai dia mendapatkan haknya. 

"Yati akan kembali ke rumahnya di Indonesia dalam sehari," kata seorang pejabat Saudi yang mengikuti kasus Yati dikonfirmasi. 

Berbicara kepada Arab News, Yati memuji perlakuan pemerintah Saudi dan sponsornya serta keluarganya.

“Saya telah menerima semua gaji saya dan bonus tambahan melalui cek. Selain itu, saya menerima tiket pesawat (Hail, Riyadh, Jakarta) untuk Ahad (7/8). Saya senang bahwa saya bekerja di Arab Saudi, negara Islam dan keadilan, di mana tidak ada yang dianiaya,” ujar dia memuji perlakuan manusiawi yang dia terima dari sponsornya dan keluarganya.

Dia menjelaskan bahwa satu-satunya masalahnya adalah bahwa  Yati dulu meminta gaji dan sponsor meyakinkannya bahwa dia akan membayarnya nanti. SR117.800 (31.420 dolar AS) tetap belum dibayar.”

Sekarang jumlah itu telah diselesaikan, Yati mengatakan bahwa dia senang dan berharap untuk kembali ke negara asalnya dan bersatu kembali dengan putranya setelah menyelesaikan semua masalah yang belum terselesaikan dan menerima haknya.  

Pada 4 Agustus, Yati mengadu ke komite tenaga kerja Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Saudi. Setelah mendengar kasusnya, putusannya adalah memberikan semua haknya yang tersisa. 

Karena sponsornya mengalami kesulitan keuangan, dia tidak dapat membayar semua iurannya tepat waktu. Namun, berkat beberapa pendonor, uang yang dibutuhkan terkumpul dan saksi mata membenarkan bahwa Yati menerima cek sejumlah SR150.000 (40 ribu dolar AS).

Beberapa pemerintah Saudi dan otoritas sipil dan asosiasi bekerja untuk membantu menyelesaikan perselisihan semacam itu, mengingat undang-undang dan peraturan baru yang diperkenalkan di Saudi, sebagai bagian dari reformasi Visi 2030 yang menjamin hak-hak pekerja migran dan berusaha memberi mereka lingkungan kerja yang sesuai.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement