Ahad 08 Aug 2021 18:24 WIB

Pemkot Bogor Serahkan IMB GKI Yasmin Setelah 15 tahun

Pemkot Bogor menyatakan akan selalu mengawal pembangunan rumah ibadah gereja.

Pemerintah Kota Bogor menyerahkan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan rumah ibadah Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Jalan R. Abdullah bin Nuh, Yasmin, Kota Bogor, Jawa Barat, setelah terjadi polemik selama sekitar 15 tahun. (Foto: Wali Kota Bogor Bima Arya)
Foto: istimewa
Pemerintah Kota Bogor menyerahkan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan rumah ibadah Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Jalan R. Abdullah bin Nuh, Yasmin, Kota Bogor, Jawa Barat, setelah terjadi polemik selama sekitar 15 tahun. (Foto: Wali Kota Bogor Bima Arya)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor menyerahkan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan rumah ibadah Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Jalan R. Abdullah bin Nuh, Yasmin, Kota Bogor, Jawa Barat, setelah terjadi polemik selama sekitar 15 tahun. Wali Kota Bogor Bima Arya menyerahkan dokumen IMB tersebut kepada pengelola GKI Pengadilan Kota Bogor di lokasi rencana pembangunan rumah ibadah GKI, Jalan R. Abdullah bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Ahad (8/8).

Hadir pada kegiatan tersebut, antara lain Danrem 061/Suryakancana Brigjen TNI Achmad Fauzi, Dandim 0606 Kota Bogor Kolonel Inf. Roby Bulan, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, Kajari Kota Bogor Herry Hermanus Horo, serta pimpinan dari organisasi keagamaan. Bima Arya dalam sambutannya mengatakan bahwa penyerahan IMB untuk pembangunan rumah ibadah GKI di Kecamatan Bogor Barat ini adalah bagian dari proses yang sangat panjang selama sekitar 15 tahun.

Baca Juga

"Dokumen IMB yang diserahkan itu tidak hanya simbol keabsahan, tetapi itu adalah simbol dari kebersamaan, dan hasil kerja keras semua pihak dalam membangun komitmen dan menjalin keberagaman, melalui dialog, proses hukum, mediasi, musyawarah, yang seluruhnya berujung pada diterbitkannya IMB," katanya.

Penerbitan IMB GKI ini, menurut dia, tidak didapatkan secara cuma-cuma, tetapi melalui perjuangan dan proses panjang sehingga semua pihak harus dapat menjaga dan merawat keberagaman di Kota Bogor. Kehidupan bermasyarakat di kota ini, kata dia, adalah kehidupan yang rukun dan damai, menghargai kebersamaan dalam keberagaman.

"Semangat kehidupan bermasyarakat itu harus kita jaga dan rawat bersama," katanya.

Menurut Bima, dokumen IMB GKI harus menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk menguatkan keberagaman dan memberi penghormatan kebebasan beribadah kepada umat dari semua agama yang diakui negara. Pada kesempatan tersebut, Bima Arya juga menegaskan bahwa pemkot setempat akan selalu mengawal pembangunan rumah ibadah gereja bersama warga sekitar.

Pemkot juga akan mematikan jemaat GKI Yasmin dapat beribadah dengan damai dan nyaman. "Pemerintah Kota Bogor akan mengawal bersama-sama dengan warga, tidak hanya pada pembangunan rumah ibadah gereja di lokasi ini, tetapi setelah gedungnya selesai, perlu memastikan nantinya jemaat gereja bisa beribadah dengan nyaman dan damai di tempat ini," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement