Ahad 08 Aug 2021 18:14 WIB

Respons BPK Soal KJP, Pemprov DKI: Tidak Ada Kerugian Negara

Sebagian dana KJP Plus memang masih berada di rekening Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Rep: Febryan. A/ Red: Andri Saubani
Seorang siswi tengah menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Seorang siswi tengah menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerangkan duduk perkara soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait KJP Plus tetap diberikan kepada 1.146 siswa yang sudah lulus sekolah. Temuan itu diklaim tak mengakibatkan kerugian keuangan daerah.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, mengatakan, tak ada kerugian keuangan daerah karena dana tersebut masih berada di rekening penampungan Dinas Pendidikan dan Bank DKI. Dana itu akan tetap di sana sampai calon penerima dinyatakan lolos verifikasi.

Baca Juga

"Jadi dana belum tersalurkan dan hal ini bukan merupakan kerugian daerah," kata Syaefuloh dalam keterangan resminya yang dikutip Ahad (8/8).

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa, temuan BPK terkait KJP Plus tahun anggaran 2020 sebesar Rp 2,32 miliar itu memang hak penerima KJP Plus. Sebab, 1.145 siswa itu masih bersekolah mulai dari tingkat SD -SMA.

Hal itu diketahui karena data laporan hasil pemindahbukuan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 dari Bank DKI kepada rekening penerima KJP yang berjumlah 1.145 siswa cocok dengan besaran dana KJP Plus tahap 1 tahun 2021."Data tersebut juga telah sesuai hasil verifikasi dari sekolah/madrasah asal peserta didik tersebut," kata Nahdiana.

Adapun satu peserta didik lainnya, kata dia, batal mendapat dana KJP Plus tahap 2 tahun 2020 karena telah lulus SMA. Hal ini diketahui berdasarkan laporan hasil pemindahbukuan dari Bank DKI.

Sebelumnya, BPK menemukan bahwa Pemprov DKI tetap mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJPP) terhadap 1.146 siswa telah lulus sekolah. Total anggarannya Rp 2,32 miliar. Temuan ini termaktub dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, Pemut Aryo Wibowo, pada 28 Mei 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement