Ahad 08 Aug 2021 00:45 WIB

Usai Ditegur, Realisasi Penyaluran Insentif Nakes Meningkat

Penyaluran insentif nakes yang dilakukan pemprov hingga akhir Juli capai 44,63 persen

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah tenaga kesehatan saat beraktivitas di tenda darurat yang dijadikan ruang transisi isolasi pasien Covid-19. ilustrasi. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah tenaga kesehatan saat beraktivitas di tenda darurat yang dijadikan ruang transisi isolasi pasien Covid-19. ilustrasi. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, mengungkapkan, penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) oleh pemerintah daerah sudah mengalami peningkatan setelah teguran diberikan oleh Mendagri. Persentase penyaluran insentif bagi nakes yang dilakukan pemerintah provinsi hingga 29 Juli sudah mencapai 44,63 persen.

"Di akhir Juli itu sudah ada kenaikan yang signifikan untuk (pemerintah) provinsi 44,63 persen, (pemerintah) kabupaten/kota 21,97 persen dan kami yakini angka ini masih akan terus (meningkat)," ujar Ardian lewat sambungan telepon, Sabtu (7/8).

Ardian menjelaskan, sebelum teguran diberikan pada pertengahan Juli, rata-rata penyaluran insentif bagi para nakes yang dilakukan oleh pemerintah daerah hanya delapan persen. Teguran diberikan oleh Mendagri terhadap 19 gubernur. Di tingkat bupati dan wali kota ada sebanyak 369 kepala daerah yang ditegur.

"Teguran itu kami lontarkan karena pemerintah daerah realisasi insentif nakesnya masih di bawah 25 persen," jelas dia.

Sebelumnya, pekerjaan nakes yang sangat riskan selama ini, salah satunya, dihargai dalam bentuk pemberian insentif. Setahun pandemi berlalu namun tak sedikit dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya yang masih merasakan penundaan atau pemotongan pembayaran insentif. Amnesty International Indonesia mencatat hingga kini pembayaran insentif untuk puluhan ribu tenaga medis ditunda bahkan dipotong.

"Mulai dari Juni 2020 sampai Juli 2021, setidaknya ada 21.424 nakes di 21 provinsi yang tersebar di 34 kabupaten/kota mulai dari ujung Sumatra hingga Papua yang pernah mengalami penundaan atau pemotongan pembayaran insentif," kata Manajer Media dan Kampanye Amnesty International Indonesia, Nurina Savitri, pada konferensi pers, Jumat (6/8).

Ia menyebutkan, lima besar provinsi yang nakesnya pernah mengalami penundaan atau pemotongan. Yaitu Bogor sebanyak 4.258 nakes pernah mengalami penundaan atau pemotongan, Palembang Sumatra Selatan, ada 3.987, kemudian di Tanjung Pinang 2.900, Banyuwangi Jawa Timur 1.938, kemudian Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat sebanyak 1.618.

Ia mengakui di antara nakes yang pernah mengalami pemotongan atau penundaan ini, memang sudah ada nakes yang dibayar insentifnya. Di antaranya nakes di Majalengka, Jawa Barat, sudah dibayar insentifnya hingga Maret 2021 namun di bulan berikutnya April hingga Juli 2021 belum dibayar lagi.

Kemudian di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, sedang dalam proses pencairan insentif, Kota Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), sudah dibayarkan hingga Juli 2021. Kemudian daerah Jatim lainnya yaitu Banyuwangi sudah dibayar hingga Juni 2021, selanjutnya ada Jombang di Jawa Timur sudah dibayar sampai Juni 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement