Sabtu 07 Aug 2021 16:05 WIB

TMII Dukung Wacana Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk 

Wacana vaksinasi akan menjadi syarat dibukanya kembali kegiatan di ruang terbuka.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, mengatakan, tidak hanya tempat hiburan dan taman saja, yang akan memberlakukan kebijakan wajib vaksin, restoran dan mal juga nantinya akan menerapkan kebijakan wajib vaksin bagi pengunjungnya.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, mengatakan, tidak hanya tempat hiburan dan taman saja, yang akan memberlakukan kebijakan wajib vaksin, restoran dan mal juga nantinya akan menerapkan kebijakan wajib vaksin bagi pengunjungnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan memberlakukan aturan wajib vaksinasi Covid-19 sebagai syarat bagi masyarakat yang hendak mengunjungi tempat bila sudah dibuka nanti. PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (TWC BPRB) selaku pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur pun menyambut baik wacana ketentuan itu. 

"Kita PT TWC BPRB sebagai pengelola baru TMII sangat mendukung sekali rencana Pemprov DKI selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 dalam penerapan bagi pengunjung TMII untuk wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 yang akan rekreasi ke TMII," kata Direktur Eksekutif TMII, I Gusti Putu Ngurah Sedana saat dihubungi Republika, Sabtu (7/8).

 

photo
Pengendara ojek daring melintas di depan anjungan Keong Emas, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

 

Sedana mengatakan, pihaknya pun akan bersiap, jika nantinya tempat hiburan maupun wisata, seperti TMII kembali diizinkan beroperasi. Ia menyebut, mekanisme pelaksanaan aturan tersebut akan dilakukan pada saat pengunjung hendak memasuki area TMII. 

Dia menjelaskan, saat pengunjung berada di pintu masuk TMII, maka petugas bakal terlebih dulu meminta pengunjung menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. "Saat petugas menanyakan surat sertifikat vaksin, calon pengunjung bisa memperlihatkan soft dan hard file, lalu langsung bisa beli tiket masuk. Sedangkan yang tidak bisa menunjukkan (sertifikat vaksinasi) langsung diarahkan ke jalan putar balik keluar TMII," ungkap Sedana. 

Dukungan lainnya juga disampaikan oleh Humas Taman Margasatwa Ragunan, Wahyudi Bambang. Menurut dia, aturan wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 ini merupakan langkah yang bagus. 

"Karena ini untuk memastikan pengunjung sudah tervaksin dengan baik," ujar Bambang. 

Meski demikian, Bambang belum menjelaskan secara rinci mengenai teknis penerapan aturan wajib sertifikat vaksinasi bagi pengunjung. Sebab, dia mengungkapkan, pihaknya masih membahas hal tersebut secara internal. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan vaksinasi akan menjadi salah satu syarat dibukanya kembali tempat hiburan, taman dan kegiatan di ruang terbuka. Bukan cuma tempat hiburan saja, nantinya restoran dan mal juga akan menerapkan kebijakan wajib vaksin bagi pengunjungnya.

"Kalau nanti suatu saat tempat hiburan dibuka, taman dibuka, kegiatan-kegiatan ruang terbuka juga diizinkan, maka pada saat itu juga harus vaksin dulu," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Sabtu (31/7).

Anies mengatakan, tidak hanya tempat hiburan dan taman saja, yang akan memberlakukan kebijakan wajib vaksin, restoran dan mal juga nantinya akan menerapkan kebijakan wajib vaksin bagi pengunjungnya. Selain untuk sektor hiburan, wisata dan kuliner berbagai kegiatan di Jakarta seperti kegiatan ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan juga nantinya mewajibkan penyelenggara dan peserta sudah mendapatkan vaksinasi.

 "Jadi, siap-siap dari sekarang yang sudah mau memulai kegiatan, mulainya dengan memastikan vaksinasi dilakukan," tambahnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement