Sabtu 07 Aug 2021 04:19 WIB

Diduga Pungli Terhadap Anak Yatim, Lurah Diperiksa

Dugaan pungli tersebut mencuat dan viral di media sosial melalui rekaman video

Rep: Eva Rianti/ Red: Hiru Muhammad
Ilustrasi Pungli
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pungli

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang memanggil dan memeriksa Lurah Paninggilan Utara, Tamrin, terkait dugaan kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukannya terhadap seorang anak yatim.

Dugaan pungli tersebut mencuat dan viral di media sosial melalui rekaman video berdurasi hampir 2 menit yang diunggah akun Instagram @info_ciledug pada Kamis (5/8). Di dalam rekaman video tersebut terdengar adanya perbincangan antara Tamrin dan seorang warga yang menjurus pada adanya praktik pungli. Yang bersangkutan meminta uang fee sebanyak Rp 250 ribu sebagai syarat untuk menandatangani surat keterangan waris. 

“Benar, dalam video tersebut adalah Lurah Paninggilan Utara. Dengan itu, kami tindak cepat Kamis kita surati yang bersangkutan, dan Jumat pukul 09.00 tadi kami lakukan pemeriksaan oleh tim BKPSDM,” ujar Kepala BKPSDM Kota Tangerang Heryanto dalam keterangannya, Jumat (6/8).

Heryanto mengatakan, pemeriksaan tersebut berlangsung selama dua jam dengan melibatkan sejumlah tim, mulai dari tim pembinaan, pendisiplinan, hingga psikolog analis integritas. Hasil pemeriksaan itu, kemudian dikirimkan ke pihak Inspektorat untuk ditindaklanjuti.

“Terkait investigasi lanjutan, hingga putusan BKPSDM serahkan ke Inspektorat dan tim yang berwenang. Pastinya, BKPSDM tidak membenarkan tindakan tersebut, terlebih sebagai aparatur negara,” tuturnya.  

Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri mengatakan akan segera dilakukan pemeriksaan gabungan antara tim Inspektorat, BKPSDM, serta pimpinan terkait, yakni camat. Jika terbukti melakukan pelanggaran ihwal pungli, yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi sesuai aturan hukum.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, baru bisa dinilai akan dikenakan sanksi ringan, sedang, atau berat dengan hukuman apa, dan paling berat adalah nonjob,” jelasnya.

Dadi melanjutkan, nantinya usai pemeriksaan, pihaknya akan menyerahkan laporan investigasi ke Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah untuk dibuat hasil putusan atau vonis terhadap Tamrin.

Atas kejadian itu, Dadi mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tangerang untuk tidak melakukan tindakan-tindakan pungutan yang dilarang. Dia juga meminta masyarakat turut berpartisipasi untuk dapat melaporkan adanya kasus serupa.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement