Jumat 06 Aug 2021 17:23 WIB

Kartu Vaksin Syarat Aktivitas, Moeldoko: Bukan Diskriminasi

Sejumlah pihak memprotes kartu vaksinasi sebagai syarat mengakses pelayanan publik.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Agus Yulianto
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tidak berniat mendiskriminasi warganya dengan menjadikan vaksinasi Covid sebagai syarat wajib sejumlah aktivitas, salah satunya perjalanan jarak jauh di Jawa dan Bali. Namun, sejumlah pihak memang memprotes penggunaan kartu vaksinasi sebagai syarat mengakses pelayanan publik karena dianggap diskriminasi. Apalagi, vaksinasi Covid-19 sendiri belum merata dan belum semua masyarakat mendapatkannya.

"Nggak ada negara melakukan diskriminasi. Sama sekali tidak ada karena semua warga negara memiliki hak yang sama. Tetapi karena keterbatasan vaksin, yang belum digelontorkan secara masif, tentu ada pilihan-pilihan. Sekali lagi kita ingin tegaskan bahwa tidak ada yang namanya diskriminasi. Tinggal tunggu waktu sebentar lagi," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam keterangan pers di RS Darurat Wisma Atlet, Jumat (6/8).

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, sampai saat ini syarat wajib vaksin hanya berlaku untuk perjalanan masyarakat dari dan ke wilayah Jawa-Bali. Sedangkan syarat wajib vaksin untuk sektor lain, kata Wiku, masih dipertimbangkan. 

Pekan ini, Pemprov DKI membuat kebijakan baru yang mewajibkan masyarakat menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 jika berkegiatan di tempat publik. Meski diterapkan di tempat dan sektor kegiatan tertentu, tapi aturan ini sempat memunculkan pro dan kontra. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menyampaikan alasan di balik penerapan wajib vaksinasi bagi masyarakat yang berkegiatan di ruang publik. Anies menuturkan, untuk mencegah penularan virus corona, pelaksanaan protokol kesehatan harus dilakukan secara disiplin. 

Namun, kata dia, ada beberapa aktivitas sulit dilakukan jika harus menjaga jarak. "Jadi prinsip untuk mencegah penularan, 5M itu harus ditaati. Tapi ada aktivitas yang menjaga jarak itu sulit," kata Anies, Selasa (3/8).

Dia mencontohkan, kegiatan yang sulit menerapkan protokol kesehatan jaga jarak adalah potong rambut di salon maupun barbershop. Dia menjelaskan, dalam ketentuan PPKM Level 4, kedua bidang usaha itu diizinkan beroperasi.

Karena itu untuk melindungi konsumen dan pemotong rambut, diberlakukan syarat tambahan. Yakni wajib menunjukan bukti vaksinasi bagi pengunjung dan karyawan di salon serta barbershop.

"Jadi jangan diartikan kalau sudah dua kali vaksin lalu bebas bepergian ke mana saja. Jadi, protokol kesehatan harus tetap diikuti," ujarnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement