Jumat 06 Aug 2021 15:45 WIB

Pencuri Kotak Amal di Masjid di Bawah Umur Diringkus

Dua pencuri diringkus, dan satu orang kabur usai mencuri di Masjid Alfalah Jambu Air.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pencuri kotak amal di masjid (ilustrasi).
Foto: Foto : MgRol112
Pencuri kotak amal di masjid (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Dua orang pencuri kotak amal ditangkap petugas keamanan Masjid Alfalah Jambu Air, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Kamis (5/8) sekitar pukul 18.00 WIB. Keduanya sudah diserahkan ke polisi. Sedangkan satu pelaku lainnya melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Allan Budikusumah membenarkan penangkapan dua pelaku pencuran berusia di bawah umur tersebut. "Pencurian kotak amal itu dilakukan oleh tiga orang pemuda yang terekam kamera CCTV pengawas keamanan masjid," kata Allan di Kota Bukittinggi, Jumat (6/8).

Dia mengatakan, petugas keamanan Masjid Al Falah Jambu Air langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang dicurigai pernah melakukan hal yang sama di lokasi tersebut. "Petugas keamanan mendapati para pelaku sedang membongkar kotak amal," kata Allan.

Kepala Urusan Pembinaan Operasional Reskrim Polres Bukittinggi, Ipda Herwin menambahkan, petugas saat ini masih memburu satu orang pelaku lainnya yang berhasil kabur saat kejadian. Adapun dua orang pelaku yang berhasil ditangkap berinisial D (16 tahun) dan R (13).

D beralamat di Kelurahan Ladang Cakiah, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi. Sementara R beralamat di Jambu Air, Kelurahan Taluak Ampek Suku, Kecamatan Banuhampu Jambu Air, Kabupaten Agam.

Menurut Herwin, mereka membongkar kotak amal dengan pisau yang telah disiapkan sebelumnya. Dia mengatakan, barang bukti yang disita berupa, dua buah kotak amal. Sedangkan kerugian pengurus masjid diperkirakan Rp 250 ribu.

Pelaku terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara sesuai Pasal 11 dan 12 tentang sistem tindak pidana anak. Sebelumnya, di lokasi yang sama juga terjadi pencurian uang kotak amal yang mencapai Rp 10 juta pada April 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement