Jumat 06 Aug 2021 15:34 WIB

Legislator Minta KPK dan Ombudsman tak Gaduh di Depan Publik

Legislator meminta KPK dan Ombudsman menuntaskan perbedaan dengan bijaksana.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani
Foto: Republika/nawir arsyad akbar
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota komisi III DPR RI, Arsul Sani, meminta KPK dan Ombudsman menghindari polemik di ruang publik. Arsul menyarankan, supaya kedua lembaga tersebut bisa menuntaskan urusan dengan cara lebih bijaksana.

Arsul mengimbau publik supaya tak perlu terbawa arus perdebatan soal berwenang atau tidaknya Ombudsman soal menangani masalah 75 pegawai KPK. "Sebaliknya kita harus ingatkan para pejabat KPK maupun ORI agar yang seharusnya mereka lakukan bukan jawab-menjawab di ruang publik," kata Arsul kepada Republika.co.id, Jumat (6/8).

Baca Juga

Arsul menilai saling jawab menjawab antara KPK dengan Ombudsman merupakan hal normal dalam negara hukum yang demokratis. Tetapi ia tak ingin kedua lembaga negara itu terlibat polemik berkepanjangan.

"Karena harusnya bukan jadi lembaga politik, maka diperlukan semangat menyelesaikan dan mencari titik temu perbedaan atas satu masalah," ujar Waketum PPP tersebut.

Arsul menyarankan pimpinan kedua lembaga tersebut tak bersikap seperti litigant (pihak yang berperkara) di pengadilan hingga melakukan jawab menjawab dengan argumentasi masing-masing. Ia mengingatkan para petinggi kedua lembaga itu bukan hanya punya tanggungjawab atas kelembagaan masing-masing, tetapi juga kepentingan publik. 

"Dalam konteks KPK kepentingan publik tersebut adalah selesainya persoalan internal KPK dengan segera sehingga kinerja KPK melaksanakan tupoksinya di bidang pemberantasan korupsi dapat diperbaiki," ucap Arsul.

Sebelumnya, KPK menuding Ombudsman telah melakukan pelanggaran hukum dengan memeriksa laporan yang tengah ditangani pengadilan. Tuduhan itu disampaikan menyusul keberatan KPK terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan berkenaan dengan TWK.

Ombudsman sudah lebih dulu menemukan adanya cacat administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK. Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tes yang menjadi penentu dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement