Jumat 06 Aug 2021 14:14 WIB

KPK Sudah Kirim Surat Keberatan ke Ombudsman Terkait TWK

KPK mengeklam tak ada kecatatan administrasi dalam pelaksanaan TWK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan klarifikasi terkait asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai  KPK di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Ombudsman RI memanggil pimpinan KPK untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan klarifikasi terkait asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Ombudsman RI memanggil pimpinan KPK untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat keberatan ke Ombudsman terkait tindakan korektif menyusul malaadministrasi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). KPK mengatakan, surat keberatan tersebut telah dikirimkan pada Jumat (6/8) pagi.

"Pagi tadi (sudah dikirim)," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Jumat (6/8).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri juga mengungkapkan hal serupa. Dia mengatakan bahwa surat yang mengandung 13 poin keberatan akan laporan hasil akhir pemeriksaan TWK telah diserahkan kepada Ombudsman Republik Indonesia.

"Pagi ini surat keberatan KPK atas LAHP dimaksud sudah diserahkan kepada Ombudsman RI," kata Ali Fikri.

Sebelumnya pada Kamis (5/8) lalu, KPK menyatakan keberatan terkait tindakan korektif yang dikeluarkan Ombudsman terkait TWK. KPK membantah ada kecacatan administrasi dalam pelaksanaan TWK.

Mereka lantas menuding bahwa Ombudsman telah melakukan pelanggaran hukum dengan menindaklanjuti laporan yang tengah ditangani pengadilan. Lembaga antirasuah itu juga meminta Ombudsman tindak ikut campur dalam urusan internal KPK.

Seperti diketahui, Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya cacat administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK. Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tes yang menjadi penentu dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Hasil pemeriksaan terkait asesmen TWK berfokus pada tiga isu utama. Pertama, berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan kedua, berkaitan dengan proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asesmen TWK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement