Jumat 06 Aug 2021 08:02 WIB

Pengadilan Inggris Vonis 34 Tahun Penjara Pembunuh Muslimah

Muslimah tersebut terkena peluru saat perjalanan ke supermarket.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Ani Nursalikah
Pengadilan Inggris Vonis 34 Tahun Penjara Pembunuh Muslimah
Foto: Flickr
Pengadilan Inggris Vonis 34 Tahun Penjara Pembunuh Muslimah

REPUBLIKA.CO.ID, PRESTON -- Pengadilan Inggris menjatuhkan hukuman seumur hidup dan minimal 34 tahun kepada tujuh pria dalam kasus pembunuhan wanita Muslim secara tidak sengaja di jalan, Kamis (5/8). Sang korban, Aya Hachem (19 tahun) merupakan mahasiswi hukum yang terbunuh di Blackburn, Lancashire pada 17 Mei 2020.

Keluarganya pindah ke Inggris untuk melarikan diri dari kekerasan di negara asal mereka, Lebanon. Hachem meninggal di rumah sakit karena luka peluru yang ada di tubuhnya. Kala itu, Hachem tengah dalam perjalanan ke supermarket untuk membeli makanan buka puasa pada bulan Ramadhan.

Baca Juga

Dikutip Anadolu Agency, Jumat (6/8), penembakan dilakukan oleh Feroz Suleman (40 tahun) yang ingin toko ban saingannya milik Pachah Khan dieksekusi. Peluru pertama sempat mengenai jendela toko, tapi peluru kedua malah mengenai Hachem dan membunuhnya.

Suleman dan Khan memiliki persaingan sengit yang dimulai ketika Khan mulai menjual ban. Dalam kasus ini, Pengadilan Preston Crown menghukum Suleman minimal 34 tahun penjara.

“Anda (Suleman) adalah kekuatan pendorong di balik seluruh serangan mematikan dari awal hingga akhir dan mengikuti rencana ini dengan obsesif,” kata Hakim Mark Turner.

Sementara tersangka lain, Hitman Zamir Raja (33 tahun) divonis 34 tahun penjara dan pengemudi Anthony Ennis (31 tahun) divonis setidaknya 33 tahun. Kolaborator lain juga dihukum, yaitu Ayaz Hussain menerima 32 tahun penjara, saudara Abubakr dan Utsman Satia mendapat 28 tahun penjara, serta Kashif Manzoor 27 tahun penjara.

Melihat para pelaku sudah diberi hukuman, keluarga Hachem bersyukur lantaran Tuhan memberikan keadilan. “Kami sangat bangga padamu (Aya) dan kami sangat merindukanmu. Hidup kami sulit tanpamu,” kata mereka dalam sebuah pernyataan setelah vonis dijatuhkan. 

https://www.aa.com.tr/en/europe/british-court-gives-7-men-life-sentences-in-murder-of-muslim-woman/2326091 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement