Kamis 05 Aug 2021 17:35 WIB

Pemkot Yogya Hapus Denda Tunggakan PBB

Potensi tunggakan pembayaran PBB di Kota Yogyakarta mencapai Rp 103 miliar.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Agus raharjo
Warga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui mobil keliling pajak Bantul di Kalurahan Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, Rabu (30/9). Melalui mobil keliling pajak ini untuk memudahkan masyarakat membayar PBB. Dan diharapkan bisa mengoptimalkan penerimaan pajak daerah terutama jenis pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Warga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui mobil keliling pajak Bantul di Kalurahan Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, Rabu (30/9). Melalui mobil keliling pajak ini untuk memudahkan masyarakat membayar PBB. Dan diharapkan bisa mengoptimalkan penerimaan pajak daerah terutama jenis pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menghapus sanksi denda tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan. Penghapusan sanksi denda ini berlaku sejak awal Agustus hingga akhir Desember 2021.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Wasesa mengatakan, penghapusan denda ini dilakukan agar dapat meringankan wajib pajak. Pasalnya, saat ini masih di situasi pandemi dan banyak masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dan PPKM level 4.

"Diharapkan dapat meringankan wajib pajak, ini sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajibannya," kata Wasesa di Kota Yogyakarta, Kamis (5/8).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2021 terkait penghapusan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan PBB perdesaan dan perkotaan. Peraturan itu, katanya, mengacu pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011.

"Penghapusan sanksi administratif berupa denda atas PBB Perdesaan Perkotaan ini untuk tunggakan pembayaran PBB mulai tahun 1994 sampai dengan tahun 2020," ujarnya.

Berdasarkan kebijakan yang sudah ada, wajib pajak dikenakan sanksi jika terlambat memenuhi kewajibannya dalam membayar PBB. Sanksi diberlakukan dalam bentuk denda sebesar dua persen per bulan dari nilai ketetapan dengan maksimal denda sebesar 48 persen.

Wasesa menyebut, potensi nilai tunggakan pembayaran PBB di Kota Yogyakarta mencapai sekitar Rp 103 miliar sejak 1994 hingga 2020. Sementara, realisasi pembayaran tunggakan hingga Juli 2021 hanya sekitar Rp 5,8 miliar.

"Untuk realisasi penerimaan PBB di Kota Yogyakarta tahun 2021 mencapai sekitar Rp 26,6 miliar," jelas Wasesa.

Untuk itu, ia meminta masyarakat agar dapat memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi dengan tunggakan PBB ini. Hal ini dilakukan dengan membayarkan pajak PBB tepat waktu dan tidak menunggu hingga jatuh tempo pada 30 September.

"Pelayanan pembayaran PBB kini juga semakin dimudahkan melalui berbagai bank termasuk marketplace. Sehingga, wajib pajak PBB yang tidak berada di Yogyakarta dapat memenuhi kewajibannya," katanya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement