Rabu 04 Aug 2021 18:10 WIB

Rilis Kasus Narkotika dan Obat Terapi Covid-19

Kasus narkotika jaringan Internasional dan obat terapi Covid-19 berhasil diungkap..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah tersangka dan barang bukti ditampilkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/8). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jaringan Internasional dan obat-obatan terapi Covid-19 yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan barang bukti berupa sabu 17 kilogram, ganja 43,9 kilogram serta 6.964 butir dan 27 botol obat terapi Covid-19 dari berbagai merek. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Anggota kepolisian merapikan sejumlah barang bukti saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/8). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jaringan Internasional dan obat-obatan terapi Covid-19 yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan barang bukti berupa sabu 17 kilogram, ganja 43,9 kilogram serta 6.964 butir dan 27 botol obat terapi Covid-19 dari berbagai merek. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kanan) bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa (kanan) dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno Hatta, M. Budi Iswantoro (ketiga kanan) memberikan keterangan pers saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/8). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jaringan Internasional dan obat-obatan terapi Covid-19 yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan barang bukti berupa sabu 17 kilogram, ganja 43,9 kilogram serta 6.964 butir dan 27 botol obat terapi Covid-19 dari berbagai merek. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa (ketiga kanan) dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno Hatta, M. Budi Iswantoro (kedua kiri) memberikan keterangan pers saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/8). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jaringan Internasional dan obat-obatan terapi Covid-19 yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan barang bukti berupa sabu 17 kilogram, ganja 43,9 kilogram serta 6.964 butir dan 27 botol obat terapi Covid-19 dari berbagai merek. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Anggota kepolisian merapikan sejumlah barang bukti saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/8). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jaringan Internasional dan obat-obatan terapi Covid-19 yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan barang bukti berupa sabu 17 kilogram, ganja 43,9 kilogram serta 6.964 butir dan 27 botol obat terapi Covid-19 dari berbagai merek. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Anggota kepolisian menggiring sejumlah tersangka saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/8). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jaringan Internasional dan obat-obatan terapi Covid-19 yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan barang bukti berupa sabu 17 kilogram, ganja 43,9 kilogram serta 6.964 butir dan 27 botol obat terapi Covid-19 dari berbagai merek. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Anggota kepolisian melihat patung yang dijadikan alat penyelundupan narkotika saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/8). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jaringan Internasional dan obat-obatan terapi Covid-19 yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan barang bukti berupa sabu 17 kilogram, ganja 43,9 kilogram serta 6.964 butir dan 27 botol obat terapi Covid-19 dari berbagai merek. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah tersangka dan barang bukti ditampilkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/8).

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jaringan Internasional dan obat-obatan terapi Covid-19 yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan barang bukti berupa sabu 17 kilogram, ganja 43,9 kilogram serta 6.964 butir dan 27 botol obat terapi Covid-19 dari berbagai merek.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement