Rabu 04 Aug 2021 15:23 WIB

PPKM Level 4, Pemkab Indramayu Siapkan Enam Skenario

Kabupaten Indramayu menerapkan PPKM Level 4, dari yang sebelumnya PPKM Level 3.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Sejumlah ruas jalan protokol di pusat Kota Indramayu dilakukan penyekatan di masa PPKM Darurat, Kamis (8/7).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Sejumlah ruas jalan protokol di pusat Kota Indramayu dilakukan penyekatan di masa PPKM Darurat, Kamis (8/7).

REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU -- Kabupaten Indramayu menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, pada 3 – 9 Agustus 2021. Pemkab Indramayu pun menyiapkan enam skenario dalam menghadapi level tersebut.

Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Indramayu, Maman Kostaman, menyebutkan, enam langkah yang akan dilakukan itu, yakni menambah tenaga tracer dari TNI Polri, kader Posyandu dan PKK, serta mengajukan permohonan vaksin baik oleh Dinas Kesehatan maupun Polri.

Langkah lainnya, melibatkan klinik dan rumah sakit swasta dalam pelaksanaan vaksinasi, meningkatkan target sasaran dari puskesmas, serta meningkatkan sistem rujukan berjenjang dari satgas Covid-19 desa, kecamatan dan puskesmas terutama untuk pasien dengan komorbid dan usia lanjut.

‘’Kami juga akan lakukan perumusan dan penetapan kriteria keluarga penerima manfaat,’’ ujar Maman, usai mengikuti rapat koordinasi secara virtual yang dilaksanakan oleh Tim Kajian Operasional Membangun Kepemimpinan Kolaboratif, Rabu (4/8).

 

Rakor itu sebagai persiapan rencana kunjungan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Rakor tersebut diikuti oleh beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat.

Maman menambahkan, pihaknya tidak hanya memperhatikan penderita Covid-19 ataupun kegiatan vaksinasi. Namun, masyarakat yang terdampak pandemi terutama selama pelaksanaan PPKM juga menjadi perhatian pemerintah.

‘’Untuk itu, Pemkab Indramayu berupaya membantu masyarakat terdampak dengan berbagai saluran jaring pengaman sosial,’’ tutur Maman.

Seperti diketahui, Kabupaten Indramayu saat ini menerapkan PPKM Level 4, dari yang sebelumnya PPKM Level 3. Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara, menjelaskan, penetapan Kabupaten Indramayu menjadi level 4 dari yang sebelumnya level 3 itu didasarkan pada penilaian yang dilakukan oleh satgas nasional melalui indikator kesehatan masyarakat.

Deden menyebutkan, ada tiga indikator yang menjadi acuan penetapan level 4. Yakni, kasus konfirmasi mingguan lebih dari 100/100 ribu penduduk, perawatan mingguan lebih dari 30/100 ribu penduduk dan bed occupancy rate (BOR) mingguan lebih dari 80 persen. ‘’Jadi hasilnya kita ikuti sesuai arahan SatgasNas,’’ tandas Deden. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement