Rabu 04 Aug 2021 15:15 WIB

Polresta Surakarta Amankan Belasan Warga Pesta Miras

Dari 11 warga yang gelas pesta miras itu, dua di antaranya perempuan. 

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Foto: Republika/Binti Sholikah
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepolisian Resor Kota Surakarta, Jawa Tengah, mengamankan belasan warga berpesta minuman keras (miras) di warung angkringan Pasar Depok Manahan Banjarsari. Belasan pemabok itu terjaring dalam operasi yustisi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level4.

"Tim gabungan melakukan patroli untuk memperkuat operasi yustisi pelaksanaan PPKM level4 di Solo dengan mengamankan 11 warga berpesta miras dan kini sedang diperiksa di Malpolresta Surakarta bersama barang bukti," kata Kepala Satuan Samapta Polresta Surakarta Kompol Sutoyo, Rabu (4/8).

Petugas mengamankan 11 warga, dua di antaranya perempuan dan sejumlah barang bukti berupa minuman keras, antara lain lima botol merek Kawa-kawa, tiga botol merek Anggur Hitam, dan 12 merek Kawa-kawa kosong. Pengamanan 11 warga tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya kelompok pemuda yang berkerumun sedang berpesta minuman kerasdi warung angkringan Pasar Depok Manahan Banjarsar pada Selasa (3/8), sekitar pukul 21.30 WIB.

"Kami langsung menuju lokasi, dan ternyata benar ada sekelompok pemuda sedang pesta minuman keras. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Surakarta guna diperiksa dan proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) ," kata Sutoyo.

Pada kesempatan itu, dia mengimbau, masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menjauhi kerumunan, dan tidak mengadakan makan bersama. Karena Kota Solo masih melaksanakan PPKM level 4 untuk menekan angka penularan Covid-19.

Sementara itu, Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan menjelang perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus. Menurut Kapolres, Kota Surakarta masih menerapkan PPKM level4 dimana sektor kegiatan dibatasi, baik jam operasional maupun pengunjungnya.

Karena itu, katanya, menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus pihaknya mengimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kapolres berharap, masyarakat bersabar dalam situasi pandemi ini, tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). 

"Mari kita prihatin terlebih dulu tanpa mengurangi esensi dari peringatan atau perayaan 17 Agustus. Namun, kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan agar dihindari," kata Kapolresta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement