Rabu 04 Aug 2021 12:57 WIB

Ribuan Anak Menjadi Yatim Akibat Wabah Covid-19

Diperkirakan ada 5.082 anak jadi yatim piatu akibat orang tuanya meninggal Covid-19.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
 Petugas menggunakan APD menggotong peti mati jenazah Covid-19 di tempat pemakaman (ilustrasi).
Foto: EPA-EFE/FAZRY ISMAIL
Petugas menggunakan APD menggotong peti mati jenazah Covid-19 di tempat pemakaman (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur, Andriyanto mengungkapkan adanya 114 anak yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19. Rinciannya, 50 anak usia 0-5 tahun, dan 64 anak usia 6-18 tahun.

Tidak saja angka kematian anak akibat Covid-19, Andriyanto juga membeberkan banyaknya anak-anak yang menyandang status yatim piatu mengingat orang tuanya meninggal dunia akibat terpapar Covid-19. Ia memperkirakan ada 5.082 anak yang menjadi yatim piatu setelah orang tuanya meninggal terpapar Covid-19.

"DP3AK berkolaborasi dengan lembaga masyarakat, forum anak, dan stakeholder lainnya menginisiasi upaya pemulihan psikososial terpadu bagi anak-anak dengan orangtua meninggal karena Covid-19," kata Andri, Selasa (3/8).

Guna memastikan jumlah anak-anak yang menjadi yatim piatu akibat orang tuanya meninggal terpapar Covid-19, DP3AK saat ini melakukan pendataan nama dan alamat yang bersangkutan. Pendataan ini masih dalam proses, untuk dilakukan intervensi dan pemberian bantuan spesifik terhadap anak-anak tersebut.

"Anak-anak tersebut juga akan didampingi oleh pendamping psikolog untuk dilakukan asesmen dan penguatan psikis selama pandemi berlangsung," ujarnya.

Anak-anak tersebut, sambung Andri,  juga akan diberikan peningkatan kapasitas dengan edukasi dan pelatihan kewirausahaan oleh pelatih profesional. Pelatihan dinerikan baik melalui daring atau luring di UPTD Dinas Sosial Provinsi Jatim. 

"Bekerja sama dengan Dinas Dukcapil untuk memastikan anak-anak tersebut memperoleh hak-hak sipilnya. Misalnya akta kematian orang tua, akta kelahiran, KK yang ada namanya, kartu kdentitas anak, dan perekaman KTP bagi yang mau berusia 17 tahun," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement