Rabu 04 Aug 2021 07:05 WIB

Polisi Tetap Periksa STRP di Pos Penyekatan DKI

Pemeriksaan STRP di pos penyekatan masih diberlakukan dalam perpanjangan PPKM.

Petugas memeriksa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas pengendara saat diberlakukan penyekatan di Jalan Raya Mampang Prapatan, Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas memeriksa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas pengendara saat diberlakukan penyekatan di Jalan Raya Mampang Prapatan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polres Metro Jakarta Barat tetap memeriksa pengendara terkait kelengkapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di pos penyekatan saat penerapan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 periode 3-9 Agustus 2021.

Pihak kepolisian mengimbau pengendara yang bekerja pada sektor nonesensial dan nonkritikal tetap tidak beraktivitas di luar rumah. "Iya kan itu memang masih diberlakukan supaya aturan-aturan dalam PPKM baik faktor esensial maupun krusial masih berjalan dengan baik" kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Selasa (3/8).

Selama perpanjangan PPKM Level 4 lanjutan ini, Ady mengaku belum ada instruksi penjagaan agar lebih diperketat dari sebelumnya. Walau demikian, Ady berharap masyarakat terutama pengendara yang hendak masuk wilayah Jakarta tidak memanfaatkan penyesuaian PPKM lanjutan karena berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Seperti kita ketahui ada beberapa kelonggaran-kelonggaran yang diberikan pemerintah. Kita menyesuaikan, tentunya tetap memperhatikan kriteria-kriteria yang diperbolehkan," ujar Ady.

Untuk diketahui, di Jakarta Barat terdapat tiga titik penyekatan, yakni Jalan Daan Mogot Raya Kilometer 11, Jalan Joglo Raya, dan kawasan Kalideres. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk periode 3-9 Agustus 2021.

"Dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada pekan ini, pemerintah melanjutkan PPKM level 4 dari 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah," kata Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta pada Senin (2/8).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement