Rabu 04 Aug 2021 05:42 WIB

Kendall Jenner Digugat Jenama Fashion Italia

Pihak penggugat meminta ganti rugi sekitar Rp 25 miliar.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Kendall Jenner.
Foto: Reuters
Kendall Jenner.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Supermodel Kendall Jenner digugat oleh merek fashion Italia, Liu Jo, karena dituduh melanggar ketentuan kontrak yang mengharuskannya melakukan dua sesi pemotretan. Gugatan diajukan ke Pengadilan Distrik di Manhattan pada Senin (2/8) waktu setempat.

Dalam dokumen gugatan, dinyatakan bahwa Kendall hanya melakukan satu sesi pemotretan dari dua sesi yang telah disepakati. Liu Jo telah membayar 1,35 juta dolar AS atau sekitar Rp 19 miliar kepada Kendall untuk dua kali pemotretan dalam kontrak tahun 2019. 

Pemotretan kedua dijadwalkan berlangsung pada Maret 2020 tetapi diundur karena pandemi Covid-19. Pihak Liu Jo telah mencoba menjadwal ulang pemotretan kedua beberapa kali, tetapi tidak mendapat tanggapan dari Kendall.

Liu Jo juga mengaku gagal mendapatkan pengembalian uang dari pembayarannya ke model tersebut. Atas hal itu, Liu Jo meminta ganti rugi setidaknya 1,8 juta dolar AS atau sekitar Rp 25 miliar.

Kendall Jenner merupakan salah satu model berpenghasilan tertinggi di dunia, yang menjadi terkenal dalam reality show "Keeping Up with the Kardashians".

Dilansir Reuters, Rabu (4/8), The Society Model Management selaku agensi yang menaungi Kendall juga masih belum memberikan tanggapan apapun terkait gugatan tersebut.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement