Selasa 03 Aug 2021 20:42 WIB

Tahun Berapa Haji Disyariatkan?

Tahun Berapa Haji Disyariatkan?

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Tahun Berapa Haji Disyariatkan?. Foto:   Suasa kehidupan suku Quraisy di Makkah, masa lalu. (liustrasi)
Foto: Dawnofislam film
Tahun Berapa Haji Disyariatkan?. Foto: Suasa kehidupan suku Quraisy di Makkah, masa lalu. (liustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Allah SWT menyerukan Nabi Ibrahim ibadah haji sampai Nabi terakhir Rasulullah Muhammad. Menurut Prof. DR. H. Abdul Malik Karim Amrullah mengatakan, haji disyariatkan kepada Nabi Muhammad pada tahun kesembilan hijriyah.

"Menurut Jumhur (sebahagian besar) ulama syariat haji dijadikan resmi syariat Nabi Muhammad s.a.w. ialah pada tahun kesembilan," tulis ulama yang akrab disapa Buya Hamka dalam karyanya Tafsir Al-Azhar.

Baca Juga

Dan pada tahun itulah kaum Muslimin di Madinah dan di seluruh tanah Arab naik haji ke Makkah yang telah bersih dari berhala, dan diangkatlah oleh Rasul SAW sahabatnya Abu Bakar mengepalai rombongan (Amirul-Haj) tahun itu. Tahun kesepuluh baru-lah naik haji Rasulullah sendiri, yang terkenal dengan haji wada'(haji perpisa-han). 

"Sebab 82 hari sesudah itu, beliaupun meninggal," katanya.

Akan tetapi kata Buya Hamka berdasarkan penyelidikan yang lain menunjukkan bahwa pengakuan resmi syariat haji dijadikan syariat Muhammad SAW ialah pada tahun keempat. Sebab dia disebut dalam Surat Ali lmran (Surat 3, ayat 97).

"Dan karena Allah, diperintahkan kepada manusia berhaji ke rumah itu,barangsiapa yang sanggup berjalan kepadanya." (ali Imran: 97).

Buya Hamka mengatakan, surat Ali Imran itu turun sesudah peperangan Uhud dan perang Uhud terjadi pada tahun keempat Hijriyah. Tetapi umrah baru sempat dikerjakan padatahun ketujuh, sebagai Qadha' dari umrah yang dihalangi oleh orang euraisy ditahun keenam di Hudaibiyah. 

"Tahun kedelapan Makkah ditaklukkan dan dibersihkan dari segala berhala," katanya

Tahun kesembilan Abu Bakar memimpin haji yang pertama. Dan mulai tahun itu dengan resmi dilaranglah orang yang masih musyrik mengerjakan haji dan dilarang tawaf bertelanjang, dan tahun kesepuluh barulah Rasulullah s.a.w. sendiri mengerjakan haji. 

Maka haji dan umrah yang telah dijadikan syariat Islam, lanjutan pusaka brahim itulah yang disuruh tuhan dengan perantaraan Nabi-Nya supaya disempurnakan zahir batinnya. Rukun batin ialah niat yang ikhlas dan tidak ria.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement