Selasa 03 Aug 2021 19:09 WIB

Novel: Pengambilan Sumpah Penyidik dan Penyelidik KPK Aneh

Pengambilan sumpah 3 Agustus disebut menjadi celah kerja penyidik dianggap tak sah.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mewakili 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Novel bersama sejumlah perwakilan pegawai KPK yang tak lolos TWK kembali mendatangi Komnas HAM untuk menyerahkan tambahan informasi dan dokumen terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mewakili 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Novel bersama sejumlah perwakilan pegawai KPK yang tak lolos TWK kembali mendatangi Komnas HAM untuk menyerahkan tambahan informasi dan dokumen terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat bicara terkait pelantikan 78 penyelidik dan 112 penyidik. Dia menilai adanya keanehan dalam pelantikan penyelidik dan penyidik tersebut.

Novel mengatakan, pegawai KPK diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 1 Juni 2021 lalu. Sedangkan, sambung dia, mereka dikukuhkan dan diambil sumpah sebagai penyelidik dan penyidik KPK baru pada 3 Agustus 2021.

"Apakah pak Firli menganggap pengambilan sumpah penyelidik dan penyidik KPK harus dilakukan? Bila harus dilakukan, mengapa pengambilan sumpah tersebut baru dilakukan hari ini," katanya, Selasa (3/8).

Menurutnya, pengambilan sumpah itu justru menjadi masalah serius. Dia menjelaskan, hal ini bisa dipandang sebagai celah bahwa sejak 1 Juni 2021 sampai dengan 3 Agustus 2021 penyelidik dan penyidik KPK belum disumpah.

"Ini membuat risiko tindakan dan pekerjaan penyelidik dan penyidik KPK pada jangka waktu tersebut akan bisa dianggap tidak sah," katanya.

Dia juga menaruh curiga apakah pengukuhan itu dibuat untuk membuat seolah penyelidik dan penyidik KPK yang masuk dalam kelompok 75 orang itu tidak lagi menjadi bagian dari mereka. Atau untuk membuat penyidik KPK menjadi seperti PNS

"Hal ini saya pandang penting untuk disampaikan agar setiap upaya yang tidak baik bisa menjadi perhatian masyarakat," katanya.

Sebelumnya, pengangkatan menjadi ASN dilakukan terhadap pegawai tetap KPK. Mereka adalah pegawai yang telah dinyatakan lolos dalam seleksi tes wawasan kebangsaa (TWK) yang diadakan KPK bersama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) beberapa waktu lalu.

Belakangan, Ombudsman menemukan adanya cacat administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK. Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tes yang menjadi penentu dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Hasil pemeriskaan terkait asasemen TWK berfokus pada tiga isu utama. Pertama, berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan kedua, berkaitan dengan proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asasemen TWK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement