Selasa 03 Aug 2021 16:54 WIB

Basyarnas MUI Gelar Pelatihan Calon Arbiter Syariah

Pengadilan agama bukanlah satu-satunya lembaga penyelesaian sengketa ekonomi syariah

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Esthi Maharani
Ada lima hal penting dalam pengembangan ekonomi syariah. (ilustrasi)
Foto: aamslametrusydiana.blogspot.com
Ada lima hal penting dalam pengembangan ekonomi syariah. (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Penyelesaian sengketa melalui pengadilan agama untuk perkara ekonomi syariah merupakan hal umum yang dipilih para pencari keadilan. Namun, pengadilan agama bukanlah satu-satunya lembaga penyelesaian sengketa.

Ada beberapa mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh para pihak, salah satunya dengan memilih jalan Arbitrase pada Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas MUI) atau Badan Arbitrase Majelis Ulama Indonesia. Basyarnas MUI dengan segala kelebihannya dibandingkan dengan pengadilan agama.

Untuk merespons hal itu, Basyarnas MUI Pusat menyelenggarakan pelatihan calon arbiter syariah untuk memberikan akses keadilan masyarakat di luar pengadilan. Inisiasi ini dilakukan karena kebutuhan Arbiter sangat mendesak.

"Dalam rangka upaya menyiapkan SDM yang kompeten dan profesional di bidang arbitrase Syariah, Basyarnas-MUI memandang penting untuk menyelenggarakan pelatihan yang akan menyiapkan arbiter-arbiter Syariah yang handal," ujar Wakil Ketua Umum MUI H Basri Bermanda, MBA, dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (3/8).

Kegiatan ini dibuka secara resmi sekaligus dimulai perdana pada Sabtu (24/7) sampai (14/8) dan dilaksanakan selama 4 kali pertemuan setiap hari Sabtu. Acara ini terbatas hanya diikuti oleh pengurus Basyarnas MUI Pusat dan Perwakilan Basyarnas di daerah.

"Pelatihan ini adalah yang perdana dan pesertanya hanya dari kalangan Basyarnas MUI Pusat dan Daerah yang berjumlah sekitar 50 orang," ujar Azharuddin Lathif, yang merupakan wakil ketua Basyarnas MUI Pusat.

Untuk memberikan kompetensi yang baik, Basyarnas mendatangkan narasumber baik dari kalangan praktisi, arbiter, advokat maupun akademisi yang pakar di bidangnya. Di antaranya, Dr. H. Achmad Djauhari, SH, MH (Arbiter), Mohammad Hoessein, SH, MH, (Advokat), Drs. Said Mundji, SH, MH (Hakim), Prof. Zaenal Arifin Hossein, SH, MH (Akademisi), Dr. Chandra Boy Seroza, SH, MH (Hakim).

Juga Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, SE, M.Ag, MH, (Akademisi/DPS), M. Ikhwan Abidin, MA, M.Sc (Praktisi Keuangan Syariah), Dr. Asep Supyadillah, MA (Akademisi), Dr. H. Hasanudin, M.Ag (Akademisi/DPS) dan Azharuddin Lathif, M.Ag (Akademisi/DPS).

"Harapan dari pelatihan ini adalah memberikan dasar-dasar pengetahuan profesi Arbiter Syariah sehingga dapat memberikan layanan keadilan bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan sengketanya di luar pengadilan," kata Prof Zainal Arifin Hossein SH MH selaku Ketua Basyarnas MUI Pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement