Selasa 03 Aug 2021 14:33 WIB

KPK Bantah tak Mampu Tangkap Harun Masiku

Sudah lebih dari setahun KPK gagal menangkap Harun Masiku sejak buron Januari 2020.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) bersama Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kanan) dan Jubir KPK Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati (kiri) memberikan keterangan hasil kajian Program Kartu Prakerja, di Gedung KPK , Jakarta, Kamis (18/6). KPK menemukan sejumlah permasalahan dalam 4 aspek terkait tata laksana sehingga pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam implementasi program, yaitu terkait Proses Pendaftaran, Kemitraan dengan Platform Digital, Materi Pelatihan dan Pelaksanaan Program
Foto: Prayogi/Republika
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) bersama Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kanan) dan Jubir KPK Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati (kiri) memberikan keterangan hasil kajian Program Kartu Prakerja, di Gedung KPK , Jakarta, Kamis (18/6). KPK menemukan sejumlah permasalahan dalam 4 aspek terkait tata laksana sehingga pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam implementasi program, yaitu terkait Proses Pendaftaran, Kemitraan dengan Platform Digital, Materi Pelatihan dan Pelaksanaan Program

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah disebut tak mampu menangkap tersangka buron Harun Masiku. Padahal, hingga saat ini, KPK belum mengonfirmasi apakah sudah mengetahui keberadaan Harun Masiku atau tidak.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan KPK terus berupaya memburu Harun Masiku yang diklaim berada di luar negeri. Ia menekankan usaha perburuan ini wajib menyertakan banyak pihak, termasuk otoritas pemerintah luar negeri dan interpol.

Harun Masiku dimasukan ke dalam daftar buronan oleh KPK pada 17 Januari 2020 lalu. Tetapi sampai saat ini KPK maupun aparat penegak hukum lain belum bisa menemukan keberadaannya.

"Justru sebagai bentuk keseriusan kami dalam upaya pencarian maka kami membangun koordinasi dan komunikasi dengan beberapa pihak dimaksud," kata Ali kepada Republika.co.id, Selasa (3/8).

Dalam memburu tersangka mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, KPK bekerja sama dengan Interpol. KPK mengaku bahwa Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku. "Tentu tidak bisa disebut demikian (tidak mampu tangkap Harun Masiku)," ujar Ali.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku bahwa perburuan Harun Masiku tidak mampu dilakukan sendirian. Sebabnya KPK meminta bantuan interpol dan imigrasi negara tetangga. Komisaris Jendral Polisi itu mengklaim bahwa negara tetangga sudah ada yang merespon red notice tersebut.

Harun merupakan tersangka kasus suap paruh antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Status itu dia sandang bersamaan dengan tiga tersangka lain yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota bawaslu Agustiani Tio Fridelia dan pihak swasta Saeful.

Wahyu disebut-sebut telah menerima suap Rp 900 juta guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement