Selasa 03 Aug 2021 08:34 WIB

KKP Percepat Finalisasi Aturan PNBP Pascaproduksi

PP terbaru tentang PNBP ini nantinya akan mengganti PP Nomor 75 Tahun 2015.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nidia Zuraya
Seorang nelayan memilah hasil tangkapan hasil melaut di TPI Pelabuhan Perikanan Cilacap, Jateng. ilustrasi
Foto: ANTARA/Idhad Zakaria
Seorang nelayan memilah hasil tangkapan hasil melaut di TPI Pelabuhan Perikanan Cilacap, Jateng. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mempercepat pembahasan rancangan peraturan pelaksanaan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor perikanan tangkap. Hal ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada KKP, yang secara bersamaan sedang dalam proses penandatanganan oleh presiden. 

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menyampaikan terdapat delapan rancangan peraturan/keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan yang secara simultan diproses bersamaan dengan rancangan PP PNBP KKP tersebut. Penyusunan aturan ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. 

"PP terbaru tentang PNBP ini nantinya akan mengganti PP Nomor 75 Tahun 2015 yang mengatur tentang PNBP di KKP sebelumnya. Hal ini sejalan untuk mewujudkan program peningkatan PNBP subsektor perikanan tangkap melalui mekanisme PNBP pascaproduksi yang digagas Bapak Menteri," ujar Zaini saat membuka gelaran Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan terkait PNBP Subsektor Perikanan Tangkap pada Senin (2/8).

Zaini menyebut delapan rancangan aturan pelaksanaan terkait PNBP ini berupa tiga Peraturan Menteri Kelautan (Permen KP) dan Perikanan dan lima Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP). 

Rancangan Permen KP dimaksud yaitu tentang persyaratan dan tata cara pengenaan tarif PNBP yang berlaku pada KKP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan, tata cara penetapan nilai produksi ikan pada saat didaratkan, dan tata cara pemanfaatan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dengan sistem kontrak. 

Zaini menambahkan, lima Rancangan Kepmen KP tersebut tentang harga patokan ikan untuk penghitungan pungutan hasil perikanan, produktivitas kapal penangkap ikan, faktor x untuk penghitungan tarif PNBP atas pelayanan pengadaan es, pelabuhan pangkalan yang telah memenuhi syarat penarikan pascaproduksi atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan, dan klaster pelabuhan perikanan untuk penghitungan tarif PNBP atas penggunaan tanah dalam rangka tugas dan fungsi pelabuhan perikanan. 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan implementasi PNBP pasca produksi merupakan upaya KKP untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan nelayan. Dengan jangkauan yang jauh lebih luas dan besar, pemerintah akan semakin cepat mengakselerasi program pembangunan di subsektor perikanan tangkap di antaranya pengembangan pelabuhan perikanan hingga pengembangan kampung nelayan maju. 

Konsultasi publik yang dilaksanakan Ditjen Perikanan Tangkap KKP kali ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan perikanan tangkap. Selain nelayan dan pelaku usaha perikanan tangkap, juga pemerintah daerah melalui dinas kelautan dan perikanannya, akademisi, pakar perikanan, asosiasi perikanan tangkap, dan insan media. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement