Selasa 03 Aug 2021 07:00 WIB

ICW Pelajari Poin-Poin Somasi dari Moeldoko

Somasi terkait hasil riset Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Indonesia Corruption Watch (ICW) telah menerima somasi tertulis dari  Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, pada Senin (2/8) kemarin. Sebelumnya, kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, mengatakan surat somasi itu tertunda pengirimannya  lantaran ada kendala administrasi. (Foto: Peneliti ICW Kurnia Ramadhana)
Foto: Republika/Prayogi
Indonesia Corruption Watch (ICW) telah menerima somasi tertulis dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, pada Senin (2/8) kemarin. Sebelumnya, kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, mengatakan surat somasi itu tertunda pengirimannya lantaran ada kendala administrasi. (Foto: Peneliti ICW Kurnia Ramadhana)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menerima somasi tertulis dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, pada Senin (2/8). Sebelumnya, kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, mengatakan, surat somasi itu tertunda pengirimannya lantaran ada kendala administrasi. 

"ICW sudah menerima surat somasi yang dilayangkan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, melalui kuasa hukumnya,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Republika, Selasa (3/8). 

Baca Juga

"Untuk itu, kami bersama sejumlah kuasa hukum sedang mempelajari poin-poin yang tertuang dalam somasi tersebut," tambah Kurnia. 

Adapun, somasi tertulis tersebut terkait hasil riset dan investasi Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis. Dalam riset tersebut, ICW memaparkan terbuka hasil temuan, dan investigasi terkait kampanye, dan pemasaran ivermectin. 

ICW mengatakan adanya dugaan praktik-praktik koruptif berupa perdagangan pengaruh yang dilakukan sejumlah pejabat dan politikus dalam peredaran ivermectin di masa pandemi Covid-19.

Dalam temuannya, ICW menyebutkan adanya dugaan keterlibatan Moeldoko, lewat peran putrinya Joanina Rachman yang juga staf di kepresidenan dalam produksi, dan peredaran ivermectin. Obat yang dikatakan dapat meringankan penderita Covid-19 tersebut, diproduksi oleh PT Harsen Lab. Produsen farmasi itu, dikelola Sofia Koswara, rekan bisnus Joanina, yang turut memegang kepemilikan saham di PT Noorpay Perkasa.

Dalam temuannya itu, ICW juga menyebutkan adanya keterlibatan politikus PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning, dan putranya Riyo Kristianto Utomo. Masih menurut temuan ICW itu, disebutkan pula adanya kongkalikong antara Sofia, dalam bisnis ekspor beras dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), organisasi yang dipimpin Moeldoko. 

Menanggapi hasil investigasi ICW tersebut, Moeldoko, maupun Ribka Tjiptaning menolak tuduhan itu dan mengancam membawa pemaparan tersebut ke ranah hukum. Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, menekankan  demokrasi haruslah berpijak pada hukum.

"Negara kita adalah negara hukum, jadi kita tidak boleh berlindung dengan demokrasi untuk melakukan fitnah dan pencemaran nama baik," tegas Otto kepada Republika, Sabtu (31/7).

"Karena demokrasi harus berpijak pada hukum. Dalam kasus ini tidak ada kriminalisasi karena pak Moeldoko memberi kesempatan kepada ICW untuk membuktikan tuduhan," tambahnya.

Otto memastikan, pihak Moeldoko tidak akan serta merta langsung melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Karena itu, ICW harus bisa membuktikan tuduhan tersebut.

"Tentu kami tidak akan lapor polisi kan. Jadi pernyataan yang menyatakan itu melanggengkan kekuasaan adalah tidak berdasar dan hanya mengalihkan isu dan permainan retorika,” kata dia.

Hingga kini, sambung Otto, pihak Moeldoko masih menunggu iktikad baik dari ICW. "Jadi, Pak Moeldoko itu sangat bertindak arif dan bijaksana," ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement