Selasa 03 Aug 2021 05:31 WIB

PWI Depok Kecam Arogansi Kapolrestro Depok Terhadap Wartawan

PWI Depok akan melayangkan surat protes kepada Kapolda Metro Jaya dan Dewan Pers.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Furkan, wartawan Depoknews (dua dari kiri), melaporkan kekerasan mental yang dialaminya ke para pengurus PWI Kota Depok pada Senin (2/8). Furkan diterima langsung Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah (Wartawan Republika), yang didampingi Wakil Ketua I PWI Kota Depok, Mualana Said (Wartawan Radar Online) dan Wakil Ketua II PWI Kota Depok, Hendrik Raeusiky (Wartawan Elshinta), serta disaksikan Ketua Dewan Pembina PWI Kota Depok, Rido Lingga (Wartawan RRI).
Foto: pwi depok.
Furkan, wartawan Depoknews (dua dari kiri), melaporkan kekerasan mental yang dialaminya ke para pengurus PWI Kota Depok pada Senin (2/8). Furkan diterima langsung Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah (Wartawan Republika), yang didampingi Wakil Ketua I PWI Kota Depok, Mualana Said (Wartawan Radar Online) dan Wakil Ketua II PWI Kota Depok, Hendrik Raeusiky (Wartawan Elshinta), serta disaksikan Ketua Dewan Pembina PWI Kota Depok, Rido Lingga (Wartawan RRI).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pengurus dan seluruh anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok menyatakan sikap dan protes keras atas peristiwa intimidasi dan pengusiran terhadap wartawan Depoknews, Furkan, oleh Kapolres Metro (Kapolrestro) Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar. Furkan mengalami intimidasi saat sedang melakukan tugas jurnalistik, meliput pelaporan penipuan peternak sapi asal Bima di Mapolrestro Depok, Senin (2/8/), sekira pukul 10.30 WIB.

Atas kejadian tersebut, Furkan yang juga merupakan anggota PWI Kota Depok melaporkan kekerasan mental yang dialaminya ke para pengurus PWI Kota Depok pada Senin (2/8), yang diterima langsung Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah (Wartawan Republika), yang didampingi Wakil Ketua I PWI Kota Depok, Mualana Said (Wartawan Radar Online) dan Wakil Ketua II PWI Kota Depok, Hendrik Raeusiky (Wartawan Elshinta), serta disaksikan Ketua Dewan Pembina PWI Kota Depok, Rido Lingga (Wartawan RRI).

"Setelah mendengar laporan dari saudara Furkan, kami dari pengurus PWI Kota Depok menyatakan sikap protes keras atas perilaku arogansi Kapolrestro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar. Itu perilaku buruk dan bukan contoh yang baik bagi sebagai seorang penegak hukum. Apalagi itu dialami seorang wartawan yang semestinya menjadi mitra yang baik," ujar Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, di Kantor PWI Kota Depok, Senin (2/8).

Menurut Rusdy, perilaku Kapolrestro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, yang mengusir wartawan dan juga memerintahkan anak buahnya untuk menghapus rekaman hasil liputan merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 18 UU Pers No 40 Tahun 1999, yakni perbuatan melanggar hukum bagi setiap orang yang menghambat dan menghalangi kinerja wartawan dengan ancaman pidana dua (2) tahun hukuman penjara dan denda Rp 500 juta.

Berdasarkan laporan Furkan, lanjut Rusdy, Imran Edwin Siregar menghardiknya dengan nada keras. Kapolrestro Depok itu juga terus menanyakan kartu pers Furkan. Furkan lalu menunjukkan kartu anggota PWI Kota Depok. "Kapolrestro itu lalu bertanya, 'Kamu masuk-masuk wawancara tanpa seizin kami. Kami baru mau menyelidiki kalian sudah menulis. Ini yang bikin berita bohong. Saya tidak kenal kamu, semua wartawan saya tahu, apalagi wartawan anggota Pokja Wartawan Depok, saya kenal'," jelas Rusdy menirukan laporan Furkan.

Setelah itu, lanjut Rusdy, Imran Edwin Siregar meminta kepada anggota polisi untuk memeriksa tas Furkan. "Kartu PWI Kota Depok dan kartu mahasiswa Furkan disita dan setelah itu langsung diusir keluar Kantor Mapolrestro Depok. Tak hanya itu, rekamannya disuruh hapus dan lalu dihapus oleh anggota polisi, rekaman hasil liputan," jelas Rusdy.

Rusdy menambahkan, atas laporan Furkan, maka pengurus PWI Kota Depok juga akan melayangkan surat protes ke Kapolda Metro Jaya, Kapolri, Dewan Pers, PWI Pusat, dan PWI Provinsi Jawa Barat (Jabar). "Furkan berencana akan melaporkan kasus yang dialaminya ke Propam Mabes Polri dan diharapkan dapat diproses hukum," pungkas Rusdy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement