Senin 02 Aug 2021 23:39 WIB

Ribuan Pelanggar PPKM di Cianjur Dapat Sanksi Teguran

Satpol PP Cianjur menyebut pelanggar PPKM rata-rata pengendara tak pakai masker

Pasar tradisional di Cianjur. Satuan Polisi PP Cianjur, Jawa Barat, memberikan sanksi teguran bukan sanksi denda terhadap 2.321 pelanggar, empat orang di antaranya merupakan pedagang yang tidak mematuhi aturan selama penerapan PPKM Level 3.
Foto: istimewa
Pasar tradisional di Cianjur. Satuan Polisi PP Cianjur, Jawa Barat, memberikan sanksi teguran bukan sanksi denda terhadap 2.321 pelanggar, empat orang di antaranya merupakan pedagang yang tidak mematuhi aturan selama penerapan PPKM Level 3.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Satuan Polisi PP Cianjur, Jawa Barat, memberikan sanksi teguran bukan sanksi denda terhadap 2.321 pelanggar, empat orang di antaranya merupakan pedagang yang tidak mematuhi aturan selama penerapan PPKM Level 3.

Kasatpol PP Cianjur, Hendri Prasetyadi di Cianjur Senin, mengatakan selama penerapan PPKM level 3, pihaknya tidak lagi mengenakan sanksi denda bagi pelanggar, namun hanya sebatas teguran dan menandatangani surat pernyataan."Tidak ada denda untuk PPKM level 3, hanya sanksi teguran lisan, tertulis dan sanksi sosial. Hanya empat pedagang yang melanggar karena tetap buka, hingga batas waktu yang ditentukan," katanya.

Ia menjelaskan dari ribuan pelanggar tersebut, sebagian besar didominasi pengendara yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas serta tidak mematuhi larangan berkerumunan dan menjaga jarak saat berada di pusat keramaian. Sehingga sambil memberikan sanksi, pihaknya terus mengingatkan warga untuk menerapkan adaptasi kebiasan baru (AKB) dengan cara menerapkan prokes ketat, sebagai upaya menekan angka penularan Covid-19.

"Mereka yang masih melanggar diharuskan membuat pernyataan, sedangkan bagi yang sudah terbiasa, agar tetap menjaga prokes terutama saat beraktifitas di luar rumah, dengan harapan dapat menekan angka penularan," katanya.

Sementara seiring akan berakhirnya PPKM level 3, pihaknya bersama petugas gabungan, tetap memperketat pemeriksaan di perbatasan dan pintu masuk Cianjur, serta melakukan patroli ke pusat keramaian termasuk rumah makan dan kafe.

"Kami juga terus mengimbau agar pelaku usaha yang sudah kembali diizinkan buka, untuk terus menerapkan prokes ketat terhadap tamu yang datang, menjaga jarak dan jumlah pelanggan sesuai dengan aturan," katanya.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.

(QS. An-Nur ayat 33)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement