Senin 02 Aug 2021 09:53 WIB

Kemenkes: Vaksinasi Booster Hanya Untuk Nakes

Kemenkes menegaskan vaksin dosis ketiga atau booster tidak untuk khalayak umum. 

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ratna Puspita
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan vaksinasi dosis ketiga (booster) saat ini hanya diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga pendukung kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua vaksin Covid-19. Jumlah mereka sekitar 1,5 juta orang di Indonesia. (Foto ilustrasi: Vaksinasi Covid-19)
Foto: Prayogi/Republika.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan vaksinasi dosis ketiga (booster) saat ini hanya diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga pendukung kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua vaksin Covid-19. Jumlah mereka sekitar 1,5 juta orang di Indonesia. (Foto ilustrasi: Vaksinasi Covid-19)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan, vaksinasi dosis ketiga (booster) saat ini hanya diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga pendukung kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua vaksin Covid-19. Jumlah mereka sekitar 1,5 juta orang di Indonesia.

Nadia mengatakan, Kemenkes perlu menegaskan peruntukan booster tidak untuk khalayak umum. Sebab, keterbatasan pasokan vaksin dan juga masih ada lebih dari 160 juta penduduk sasaran vaksinasi yang belum mendapatkan suntikan.

Baca Juga

“Kami memohon agar publik dapat menahan diri, tidak memaksakan kepada vaksinator untuk mendapatkan vaksin ketiga. Masih banyak saudara-saudara kita yang belum mendapatkan vaksin. Mohon untuk tidak memaksakan kehendak,” Nadia dalam keterangan pers yang diterima pada Senin (2/8).

Kemenkes menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

 

“Rekomendasi dari ITAGI adalah saat ini kita dapat menggunakan platform yg sama atau berbeda untuk vaksinasi dosis ketiga. Pemerintah telah menetapkan akan menggunakan vaksin COVID-19 Moderna untuk suntikan ketiga untuk tenaga kesehatan, dikarenakan kita tahu bahwa efikasi dari Moderna ini paling tinggi dari seluruh vaksin yang kita miliki saat ini," ujar Nadia yang juga Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung itu.

Kendati demikian, pemberian vaksin booster ini tetap akan memperhatikan kondisi kesehatan sasaran. Apabila yang bersangkutan alergi karena memang tidak boleh mendapatkan vaksin dengan platform mRNA maka bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan dosis pertama dan kedua.

Nadia menjelaskan, vaksin Moderna yang akan dipakai sebagai booster adalah mRNA-1273. Penyuntikannya dilakukan secara intramuskular dengan dosis 0,5 ml sebanyak 1 dosis.

Vaksin ini tersedia dalam bentuk suspensi beku dengan kemasan 14 dosis per vial. Penyimpanan, distribusi dan penggunaan vaksin telah diatur dalam SE Ditjen P2P No. HK.02.01/1/1919/2021. Untuk menghindari kerusakan maupun kesalahan pengambilan, perlu disimpan secara terpisah dalam rak atau keranjang vaksin yang berbeda agar tidak tertukar dengan vaksin rutin.

Vaksinasi booster bagi tenaga kesehatan sudah dimulai di RSCM Jakarta pada pada 23 Juli 2021. Kegiatan ini selanjutnya dilakukan di unit pelaksana teknis vertikal Kemenkes khususnya di rumah sakit vertikal dan secara bertahap akan dilaksanakan di seluruh fasyankes di Indonesia.

Nadia berharap vaksinasi booster ini bisa dilaksanakan sesegera mungkin agar cepat selesai. Apabila masih ditemui ketidaksesuaian data penerima vaksinasi booster, ia mengimbau kepala dinas kesehatan, direktur rumah sakit atau puskesmas, ataupun pimpinan klinik atau pimpinan fasyankes itu segera melakukan perbaikan data ke Kementerian Kesehatan.

“Kalau dia adalah tenaga kesehatan tapi tidak tercatat atau dia tercatat misalnya di pemberi pelayanan publik, maka dia bisa melakukan perubahan data ke Badan PPSDM Kesehatan melalui email [email protected] untuk melakukan perbaikan data,” imbau Nadia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement