Senin 02 Aug 2021 02:07 WIB

Malaysia Pertimbangkan Kuburan Khusus Covid untuk Muslim

Kuburan khusus covid untuk Muslim dipertimbangkan Malaysia.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
 Petugas menggunakan APD menggotong peti mati jenazah Covid-19 di tempat pemakaman di Setia Alam, di luar Kuala Lumpur Malaysia. Pemerintah Malaysia melalui Lembaga Pengurusan Bencana Negara (NADMA) memberikan santunan 5.000 ringgit Malaysia atau Rp 17 juta untuk ahli waris warganya yang meninggal dunia karena Covid-19.
Foto: EPA-EFE/FAZRY ISMAIL
Petugas menggunakan APD menggotong peti mati jenazah Covid-19 di tempat pemakaman di Setia Alam, di luar Kuala Lumpur Malaysia. Pemerintah Malaysia melalui Lembaga Pengurusan Bencana Negara (NADMA) memberikan santunan 5.000 ringgit Malaysia atau Rp 17 juta untuk ahli waris warganya yang meninggal dunia karena Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID,KUALA LUMPUR -- Menteri Urusan Agama Malaysia Datuk Seri Dr Zulkifli Mohamad Al Bakri menyampaikan, Pemerintah akan mempertimbangkan kebutuhan untuk membuka kuburan untuk menampung pemakaman Muslim yang meninggal karena Covid-19.

Dia mengatakan, diskusi akan diadakan dengan Dewan Fatwa Nasional, dan mufti dari semua negara untuk mendapatkan pandangan tentang masalah tersebut.

Baca Juga

"Fokusnya akan berada di Wilayah Federal (terutama Kuala Lumpur)," kata dia dilansir dari laman Bernama pada Ahad (1/8).

"Hal ini untuk memastikan jenazah yang meninggal akibat Covid-19 dapat dikelola dengan baik," katanya kepada wartawan usai menyerahkan santunan kepada 200 pengelola kantin dan petugas kebersihan yang diselenggarakan oleh Yayasan Dakwah Islamiah Malaysia (Yadim).

Zulkifli mengatakan, hingga saat ini, lebih dari satu juta ringgit Malaysia telah dihabiskan oleh Yadim untuk membantu orang yang membutuhkan di seluruh negeri, terutama dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Dia melanjutkan, penggalangan donasi juga dilakukan atas kerjasama berbagai lembaga swadaya masyarakat.

Sebelumnya Raja Malaysia Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin menolak pencabutan Ordonansi atau Peraturan Darurat yang telah diumumkan pemerintah Malaysia pada sidang parlemen Senin (26/7) lalu. Penolakan tersebut disampaikan oleh juru bicara Istana Negara Dato 'Indera Ahmad Fadil Syamsuddin dalam pernyataan pers di Kuala Lumpur, Kamis (29/7).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement