Ketua DPR Minta Mafia Obat Terapi Covid-19 Ditindak Tegas

Pemerintah diminta memastikan ketersediaan obat dengan harga yang wajar.

Ahad , 01 Aug 2021, 19:41 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta aparat penegak hukum menindak tegas mafia obat terapi Covid-19. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta aparat penegak hukum menindak tegas mafia obat terapi Covid-19. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta aparat penegak hukum menindak tegas mafia obat terapi Covid-19. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini meminta pemerintah memastikan ketersediaan obat dan harga yang wajar.

"Bongkar dan tindak mafia obat tanpa pandang bulu! Negara harus hadir dengan kekuatan dan kekuasaannya untuk mengatasi ini. Tindak tegas semua mafia obat," kata Puan dalam keterangan, Ahad (1/8).

Baca Juga

Puan mengapresiasi sejumlah upaya yang mengungkap aksi penimbunan obat Covid-19 berikut tindakan tegas dari aparat. Dia meminta temuan-temuan itu ditindaklanjuti dengan mengurai jaringan di baliknya.

Dia menegaskan, kesehatan adalah salah satu mandat paling mendasar yang harus dijamin oleh negara. Dia mengatakan, negara harus benar-benar hadir dan memberi perlindungan, termasuk dengan menyediakan akses dan pelayanan kesehatan berkualitas hingga jaminan ketersediaan obat yang ampuh dan terjangkau.

Menurutnya, diperlukan tambahan riset di dalam negeri untuk penyediaan obat, termasuk obat terapi untuk Covid-19. Dia mengatakan, hal tersebut diikuti dengan dorongan agar industri nasional untuk menggeluti bidang serupa.

"Pangkas jalur-jalur birokrasi dan distribusi yang bisa menjadi celah bagi mafia bermain di situ," katanya.

Mantan Menko PMK ini mengatakan, pemerintah sudah pula punya aturan harga eceran tertinggi (HET) untuk obat-obatan terapi Covid-19, yaitu lewat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021. Dia meminta aturan ini benar-benar dikawal dan menjadi patokan harga obat terapi Covid-19.

"Harus ada tindakan tegas untuk memastikan HET obat terapi Covid-19 ini berlaku nyata. Ketersediaan harus dijamin sehingga harga juga terkendali sesuai ketentuan," katanya.

Sebelumnya, aparat kepolisian telah pula menggerebek gudang obat di kawasan Jakarta Barat yang menimbun obat-obatan termasuk obat terapi Covid-19. Penggerebekan juga dilakukan kepolisian di Bogor terhadap puluhan pelaku penimbun obat terapi Covid-19 dan tabung oksigen.

Dugaan keberadaan mafia obat terus mencuat sejak pandemi menerjang pada tahun lalu. Harga obat-obat yang digunakan dalam rangkaian penanganan Covid-19 pun terpantau membumbung di pasaran, kalaupun tersedia.