Ahad 01 Aug 2021 14:04 WIB

Pemprov DKI Berikan Pengecualian Soal Vaksinasi Jadi Syarat

Kantor non-esensial diperbolehkan beroperasi jika seluruh karyawan sudah divaksinasi.

Petugas medis menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga di Sentra Vaksin, JCC Senayan, Jakarta, Sabtu (31/7). GoTix bekerja sama dengan Polda Metro Jaya membuat sentra vaksinasi Covid-19 bagi para warga yang berusia mulai dari 12 tahun ke atas dalam rangka mendukung program percepatan vaksinasi pemerintah.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Petugas medis menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga di Sentra Vaksin, JCC Senayan, Jakarta, Sabtu (31/7). GoTix bekerja sama dengan Polda Metro Jaya membuat sentra vaksinasi Covid-19 bagi para warga yang berusia mulai dari 12 tahun ke atas dalam rangka mendukung program percepatan vaksinasi pemerintah.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerapkan aturan soal vaksinasi sebagai syarat untuk berkegiatan ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan di Ibu Kota, namun tetap ada pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi.

"Mungkin akan ada pertanyaan dengan kita yang baru sembuh dari Covid-19, belum bisa ikut vaksin tapi sudah sembuh? Nanti akan ada ketentuan. Silakan Bawa surat dari fasilitas kesehatan membuktikan bahwa penyintas Covid-19," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies mengatakan kantor non-esensial akan segera diperbolehkan untuk beroperasi namun seluruh pekerja wajib divaksin. Ketentuan tersebut juga akan diberlakukan untuk tempat hiburan, taman dan kegiatan di luar ruangan.

Namun selain penyintas Covid-19, pengecualian juga akan diberikan kepada masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena memiliki penyakit komorbid (penyerta). Masyarakat yang mempunyai komorbid hanya perlu membawa surat dari fasilitas kesehatan yang menjelaskan mengenai kondisi kesehatan sebagai pengganti sertifikat vaksinasi.

"Kemudian juga ada mungkin kelompok yang belum vaksin karena kondisi kesehatan tertentu. Sederhana, siapkan keterangan dokter dari fasilitas kesehatan itu sebagai buktinya," tutur Anies.

Mengenai cara pemeriksaan status vaksinasi seseorang, Anies mengatakan ada beberapa cara yang bisa digunakan salah satunya adalah aplikasi Jaki milik Pemprov DKI Jakarta.

"Ada juga menggunakan SMS dari Peduli Lindungi sebagai bukti vaksinasi, juga ada sertifikat digital dari Kementerian Kesehatan, jadi banyak alat yang bisa digunakan untuk menunjukkan status vaksinasi," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Meski demikian Anies belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai waktu untuk penerapan kebijakan tersebut. Lebih lanjut Anies juga memahami akan ada oknum tak bertanggung jawab yang akan memalsukan surat keterangan vaksinasi demi menghindari disuntik vaksin.

Namun Anies mengatakan orang yang melakukan hal itu hanya akan membahayakan diri sendiri, karena dengan tidak mendapatkan suntikan vaksin sama artinya dengan tidak memiliki perlindungan dari virus Covid-19.

"Daripada repot-repot menghindari vaksin, kalau sudah jelas vaksin itu aman, sudah jelas vaksin itu menurunkan resiko kematian, vaksin itu mudah dan gratis, maka lama-lama semakin banyak orangnya akan divaksin, maka justru membahayakan diri sendiri kalau kita terus-menerus menghindari vaksin," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement