Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Bambang

Hukum Berjualan dengan Vending Machine

Agama | Sunday, 01 Aug 2021, 08:59 WIB

Diera serba teknologi ini keberadaan mesin sebagai alat berjualan bukanlah hal yang susah ditemui. Di bandara, rest area, stasiun kereta dan lainnya tentunya keberadaan vending machine sudahlah lazim digunakan untuk berjualan.

Nah bagaimana menurut pandangan agama Islam?

Dalam transaksi jual beli ada syarat sah tidak jual beli salah satunya harus ada ijab kabul. Nah bagaimana dengan vending machine ini?

Ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambali menyatakan bahwa ada dua bentuk akad jual beli, yaitu perkataan (ucapan) dan perbuatan atau dengan istilah mu’aathah

Bentuk akad perkataan semisal dengan ucapan penjual “saya menjual barang ini kepadamu”, dan pembeli menerima dengan ucapan “saya membeli barang ini darimu” atau “saya terima”.

Sementara untuk akad bentuk perbuatan seperti pembeli cukup meletakkan uang dan penjual menyerahkan barangnya. Transaksi mu’aathah ini biasa kita temukan dalam transaksi di pasar, supermarket, dan mal-mal.

Menurut pendapat ulama Syafiiyah melarang ijab kabul hanya dalam bentuk perbuatan atau menurut ulama Syafiiah harus ada ucapan dalam ijab kabul. Mereka beralasan bahwa perbuatan tidak menunjukkan adanya ‘iwadh atau timbal balik. Sehingga jual beli mu’aathah semacam ini menurut ulama Syafiiyah tidaklah sah.

Ulama Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa yang masyhur dalam madzhab Syafii, jual beli haruslah dengan ijab kabul. Jual beli tidaklah sah jika hanya dengan mu’aathah, baik dilakukan dalam jual beli yang sedikit maupun banyak. Inilah pendapat Imam Asy-Syirazi dan jumhur ulama.

Namun, ada pendapat yang masyhur yang berbeda dari Ibnu Suraij bahwa jual beli mu’aathah itu sah. Imam Nawawi rahimahullah juga menyatakan bahwa selama transaksi yang dilakukan dianggap sebagai bai’ (jual beli), maka dianggap sah walau dilakukan dengan cara mu’aathah. Pendapat ini dipegang juga oleh sekelompok ulama Syafiiyah.

Bagaimana mensikapi adanya perbedaan pendapat tersebut? Kita kembalikan kepada Al Qur'an

Allah Ta’ala berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 275,

Artinya : “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275).

Dalam ayat tersebut Allah Ta'ala membolehkan jual beli dan tidak membatasi dengan masalah bentuk akad.

Kalau kita lihat berdasarkan ‘urf (kebiasaan masyarakat) dimana si pembeli menerima barang dan penjual mengambil uang, maka itu sudah menunjukkan saling rida keduanya.

Dan keridaan ini sejalan dengan firman Allah Ta’ala berfirman dalam Al Qur'an surat An-Nisa’: 29,

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling rida) di antara kalian.” (QS. An-Nisa’: 29).

Jadi kesimpulannya, jual beli menggunakan Vending Machine tanpa ada kata-kata dalam berakad, tetap sah. Wallahu a’lam bish showab.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image