Ahad 01 Aug 2021 08:07 WIB

ASDP Sesuaikan Tarif Penyeberangan Sadai-Tanjung Ru

Tarif penyeberangan Sadai-Tanjung Ru mengalami penurunan sejak 2015 hingga 2021.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Kapal Ferry (ilustrasi)
Foto: Google
Kapal Ferry (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan penyesuaian tarif di lintasan penyeberangan Sadai - Tanjung Ru sejauh 82 mil berlaku mulai hari ini (1/8). Hal tersebut mengacu kepada Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung nomor 188.44/646/Dishub/2021 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Kabupaten. 

Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan KMP Gorare yang melayani lintas Sadai - Tanjung Ru tersebut cukup penting dalam menopang mobilitas masyarakat dan sektor logistik. "Untuk ke depannya, kami akan terus tingkatkan pelayanan dan targetnya dapat mengoperasikan kapal dengan ukuran lebih besar serta menambah rute lagi untuk memperkuat konektivitas," kata Shelvy dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (31/7). 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Zanuari Anizar mengatakan penyesuaian tarif di lintas Sadai - Tanjung Ru yang dilakukan pada tahun ini setelah terjadinya penurunan tarif sejak 2015 hingga 2021. Penurunan tarif penyeberangan dilakukan selama dua kali seiring penurunan harga bahan bakar minyak (BBM). 

Zanuari mengharapkan dengan terbitnya aturan penyesuaian tarif tersebut, ASDP dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "Sehingga masyarakat yang menggunakan jasa penyeberangan kapal terlayani dengan baik," ujar Zanuari. 

Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno menilai layanan kapal ferry yang menghubungkan Pulau Bangka dan Belitung masih menjadi solusi transportasi massal yang dibutuhkan masyarakat. Begitu juga untuk sektor logistik. 

"Sudah menjadi kebutuhan masyarakat, layanan angkutan massal yang aman, nyaman dan terjangkau (tarifnya). Namun, ASDP sebagai operator penyeberangan juga harus terus meningkatkan pelayanannya, misalnya kecepatan kapal. Apalagi sekarang sudah ada pesaing kapal cepat," jelas Djoko. 

Dengan adanya penyesuaian tersebut, maka tarif lintas Sadai - Tanjung Ru untuk penumpang dewasa Rp 115 ribu dan bayi Rp 12 ribu. Sementara untuk kendaraan golongan I Rp 150 ribu, golongan II 305 ribu, dan golongan III Rp 790 ribu. 

Lalu untuk golongan IV penumpang Rp 2.265.000 dan barang Rp 1.975.000. Selanjutnya golongan V Penumpang Rp 3.850.000 dan barang Rp 2.990.000. lalu golongan VI penumpang Rp 6.040.000 dan barang Rp 4.930.000.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement