Sabtu 31 Jul 2021 18:36 WIB

Palsukan Dokumen Vaksin, Dua Warga AS Didenda Rp 288 Juta

Dua pelancong asal AS itu juga berbohong tentang sudah melakukan tes Covid-19.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Bandara Pearson, Toronto, Kanada (ilustrasi).
Foto: REUTERS/Carlos Osorio
Bandara Pearson, Toronto, Kanada (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, OTTAWA -- Dua warga Amerika Serikat (AS) didenda 20 ribu dolar AS atau setara Rp288 juta (dengan kurs Rp14.439 per dolar AS) karena memberikan dokumen vaksinasi palsu. Hal itu terjadi saat mereka tiba di kota Toronto, Kanada.

Dalam keterangan yang dirilis pada Jumat (30/7), Badan Kesehatan Masyarakat Kanada mengatakan, dua pelancong asal AS itu juga berbohong tentang sudah melakukan tes Covid-19 sebelum penerbangannya pekan lalu. Mereka pun tak mematuhi persyaratan karantina hotel yang diwajibkan pemerintah Kanada.

Baca Juga

Saat tiba di Toronto, dua warga AS itu juga menolak mengikuti tes Covid-19. Karena tindakannya, mereka menerima empat denda yang masing-masing berjumlah 19.720 dolar AS. Otoritas Kanada mengatakan, memberikan dokumen palsu kepada pejabat pemerintah saat memasuki negara tersebut merupakan pelanggaran serius.

Mereka yang melanggar protokol karantina dapat didenda sebesar 5.000 dolar AS. Hukuman yang lebih serius termasuk penjara selama enam bulan atau denda sebesar 750 ribu dolar AS.

Kanada telah melonggarkan persyaratan karantina untuk warganya dan pelancong asing yang telah divaksinasi penuh dua dosis. Bukti vaksinasi mereka harus diunggah pada aplikasi ArriveCan sebelum memasuki Kanada.

Pelancong yang belum divaksinasi Covid-19, diharuskan tinggal di hotel yang telah ditentukan pemerintah selama tiga hari. Individu terkait pun harus menjalani karantina selama 14 hari di rumah. Tes PCR harus dilakukan delapan hari kemudian.

Sejauh ini Kanada telah melaporkan 1,43 juta kasus Covid-19 dengan korban meninggal mencapai 26.589 jiwa.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement