Ahad 01 Aug 2021 00:41 WIB

Pemerintah Segera Luncurkan Sertifikasi Halal Gratis UMK

Pemerintah tengah menyiapkan program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Sertifikasi Halal.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Sertifikasi Halal.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ada kabar baik bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan program Sertifikasi Halal Gratis atau disebut program Sehati.

Program yang akan segera digulirkan ini tengah dipersiapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama-sama dengan sejumlah Kementerian/Lembaga terkait.

"Saat ini kami sedang menyiapkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau disebut dengan Program Sehati. Dalam beberapa hari ke depan, program ini insya Allah akan segera kita luncurkan," kata Mastuki dalam keterangan yang didapat Republika, Sabtu (31/7).

Program Sehati ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam membantu pelaku UMK di masa sulit, utamanya akibat terdampak pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.

Berdasarkan data yang ada, selama pandemi khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), terlihat jumlah pelaku UMK yang mengajukan permohonan sertifikasi halal di BPJPH sangat menurun.

Atas alasan di atas, Mastuki berharap sertifikasi halal gratis melalui program Sehati menjadi instrumen kebijakan pemerintah yang dapat membantu menstimulasi UMK untuk kembali bergeliat dan bangkit setelah terdampak pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, mantan juru bicara Kemenag itu menjelaskan program SEHATI juga merupakan salah satu wujud kesungguhan pemerintah dalam memberikan penguatan produk UMK dengan memberikan kemudahan dalam mengembangkan usahanya.

Dengan bersertifikat halal, ia menyebut bisa dipastikan produk UMK akan memiliki nilai tambah sehingga berdaya saing tinggi baik di pasar lokal maupun global.

"Upaya ini juga selaras dengan semangat Undang-undang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) dalam memberikan kemudahan pelaku UMK mengembangkan usahanya. Salah satunya, dengan kemudahan bagi pelaku UMK untuk bersertifikat halal melalui fasilitasi pembiayaan, penyediaan penyelia halal, serta fasilitas lainnya dalam sertifikasi halal," lanjutnya.

Bahkan, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 yang merupakan peraturan turunan UU Cipta Kerja tersebut, kemudahan bagi pelaku UMK juga diwujudkan dengan diberikannya penyederhanaan mekanisme sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha.

"Kemudahan lainnya adalah penyederhanaan proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau yang dikenal dengan istilah self declare. Meski prosesnya disederhanakan, aspek kehalalan produk tetaplah diutamakan dan wajib dipenuhi," ujar Mastuki.

Dengan adanya fasilitasi sertifikasi halal gratis ini, ia berharap pelaku UMK dengan produk yang terkategori wajib bersertifikasi halal segera mempersiapkan diri untuk menjadi peserta program Sehati.

Produk UMK juga diharap nantinya mampu menghasilkan produk dengan kualitas premium, memiliki saya saing tinggi, serta masyarakat semakin yakin dengan produk yang kepastian kehalalannya telah terjamin.

Tahun 2020 lalu, BPJPH juga telah memberikan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK. Program yang dibiayai oleh anggaran Kemenag itu telah membuahkan out put sertifikat halal bagi 3.179 pelaku UMK yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement