Jumat 30 Jul 2021 23:02 WIB

Aktivis HAM Minta Oknum TNI yang Injak Kepala Warga Dipecat

Aktivis HAM Papua sebut banyak kasus libatkan oknum TNI tak diproses sesuai hukum.

Rep: Mimi Kartika / Red: Bayu Hermawan
Insiden injak kepala yang dilakukan dua personel Lanud JA DImara, Kota Merauke, Provinsi Papua, Senin (26/7).
Foto: Istimewa
Insiden injak kepala yang dilakukan dua personel Lanud JA DImara, Kota Merauke, Provinsi Papua, Senin (26/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP), Theo Hesegem, meminta Panglima TNI memastikan dua anggota Pomau Lanud JA Dimara yang melakukan kekerasan kepada warga di Merauke diproses sesuai hukum yang berlaku. Dia juga meminta keduanya dipecat dengan tidak hormat.

"Dengan hormat, saya sampaikan kepada panglimaTNI bahwa dua anggota PM Polisi Militer AU yang telah melakukan tindakan yang sangat tidak menyenangkan dan mencoreng nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia di mata Dunia internasional, untuk segera dipecat tanpa hormat," ujar Theo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Jumat (30/7).

Baca Juga

Hal itu sebagai upaya memastikan anggota TNI tidak mengulang kejadian serupa di kemudian hari. Sebab, menurut dia, anggota TNI yang melakukan pelanggaran hukum tidak pernah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pengalaman dan pengamatan saya sebagai pembela hak asasi di Papua, bahwa anggota yang sering melakukan tindakan melanggar hukum tidak pernah di proses sesuai hukum yang berlaku, semacam diberikan pengampunan setelah membayar kompensasi, sehingga tidak terulang kembali," kata Theo.

Theo mengatakan, korban penganiayaan yang dilakukan kedua anggota polisi militer telah dibayar kompensasi berupa satu ekor babi, televisi dan beras. Anggota TNI yang melakukan kekerasan kepada warga sering kali menawarkan kompensasi berupa barang sebagai wujud permintaan maaf.

Menurut Theo, tindakan tersebut tidak masuk akal dan melemahkan proses penegakan hukum itu sendiri. TNI selalu menganggap, kompensasi kepada keluarga korban membuat pelaku tidak perlu menjalani proses hukum.

"Saya juga heran setelah dibayar kompensasi dan kemudian disebarkan foto kegiatan pembayaran kompensasi itu kemana-mana, apakah foto pembayaran kompensasi yang disebarkan adalah rehabilitasi nama baik pencitraan vangsa ini yang dilakukan oleh kedua anggota PM Polisi Militer AU," ungkap Theo.

Kondisi di lapangan tidak sesuai dengan harapan sehingga dia meminta Panglima TNI memperhatikan kondisi riil. Dia meminta Panglima TNI mendidik komandan-komandan yang bekerja di lapangan agar bekerja taat pada hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia di Tanah Papua.

"Sehingga saya dapat mengatakan komandan-komandan TNI sering gagal mengawal anak buah yang telah melakulan pelanggaran hukum untuk diadili di meja pengadilan. Sedangkan kita ketahui bahwa hukum merupakan sebagai panglima tertinggi di Negara Republik Indonesia," tutur Theo.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement