Jumat 30 Jul 2021 19:42 WIB

Bea Cukai Gencar Sosialisasi PMK Terkait Rush Handling

Bea Cukai berbagai daerah gelar sosialisasi PMK nomor 74/PMK.04/2021

Pada Rabu (28/07), secara daring Direktorat Teknis Kepabeanan Bea Cukai menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai Dengan Pelayanan Segera (Rush Handling), yang diikuti oleh perwakilan seluruh kantor Bea Cukai.
Foto: Bea Cukai
Pada Rabu (28/07), secara daring Direktorat Teknis Kepabeanan Bea Cukai menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai Dengan Pelayanan Segera (Rush Handling), yang diikuti oleh perwakilan seluruh kantor Bea Cukai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Melalui kantor pelayanan di berbagai daerah, secara berkesinambungan Bea Cukai berupaya mengedukasi dan mendampingi masyarakat terkait ketentuan pabean melalui sosialisasi dan asistensi.

Pada Rabu (28/07), secara daring Direktorat Teknis Kepabeanan Bea Cukai menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai Dengan Pelayanan Segera (Rush Handling), yang diikuti oleh perwakilan seluruh kantor Bea Cukai.

Direktur Teknis Kepabeanan, R Fadjar Donny Tjahjadi menyampaikan bahwa peraturan ini merupakan pengganti PMK 148/PMK.04/2007. "Tujuannya untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap pengeluaran barang impor dengan fasilitas pelayanan segera. Barang tersebut antara lain jenazah atau abu jenazah, organ tubuh manusia, bahan yang mengandung radiasi, binatang hidup, tumbuhan hidup, surat kabar dan majalah yang peka waktu, dokumen/surat, banknotes, vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang perlu penanganan khusus," tuturnya.

"Penerbitan ketentuan baru ini menunjukkan semangat kami untuk makin baik dalam memberikan layanan kepabeanan yang standar, cepat dan akurat, serta mendorong tingkat kepatuhan yang tinggi oleh pengguna jasa," imbuh Fadjar.

Selanjutnya di wilayah Sulawesi Tengah, Bea Cukai Morowali melakukan asistensi terkait kawasan berikat kepada PT. Indonesia Morowali Industrial Park. Bertempat di hanggar Bea Cukai PT. Indonesia Morowali Industrial Park, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT) Bea Cukai Morowali, Elvis Parlindungan Sianturi, memaparkan materi terkait aturan-aturan terbaru tentang Kawasan Berikat.

"Dengan asistensi dan konsultasi ini, kami harap dapat menjaga kepatuhan pengguna jasa dan memaksimalkan pelayanan kami. Secara berkesinamungan, kami akan melakukan asistensi dan melayani konsultasi terkait aturan  terbaru, baik yang berkaitan dengan kawasan berikat, atau ketentuan lain kepada pengguna jasa dan masyarakat," ujar Elvis.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement