Jumat 30 Jul 2021 19:38 WIB

Rangkap Jabatan Rektor Ari Cederai Marwah UI

Mengubah aturan sesuka hati dapat menjadi preseden buruk untuk dunia pendidikan.

Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof Ari Kuncoro.
Foto:

Proses pembahasan usulan revisi berlanjut di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Rapat digelar Kemendikbud dengan menghadirkan perwakilan dari masing-masing organisasi UI, yaitu Eksekutif, MWA, DGB, dan SA. Mereka, kata Saleh Husin, hadir untuk menyampaikan masukan-masukan, termasuk juga Bambang Brodjonegoro mewakili MWA, yang waktu itu masih sebagai menteri. Namun, dalam rapat tersebut juga tidak ada titik temu. "Masing-masing mempertahankan masukan mereka," ungkapnya.

Pembahasan tentang perubahan Statuta UI mandek lagi sampai akhirnya Kemdikbud mengundang berbagai menteri terkait, yakni Menkeu, Menkumham, Mensesneg, Menko PMK, Menteri PAN dan RB, serta dari pihak UI. Kehadiran perwakilan UI kali ini bukan dari organisasi, melainkan UI sebagai institusi, dalam hal ini rektor dan dapat diwakilkan oleh rektor.

Pembahasan revisi PP tentang Statuta UI itu berjalan lancar hingga naskah final revisi PP itu sampai di meja Presiden Jokowi. Jadi, semua sesuai mekanisme dan tata aturan yang berlaku. Ini sudah menjadi keputusan dan sudah diteken Presiden, tentu kita menghormati keputusan itu. "Dalam hal ini, MWA diamanahkan membuat aturan turunannya," ujar Saleh.

photo
Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof Ari Kuncoro. - (Dok Humas UI)

 

 

 

Saleh Husin menjelaskan, ada banyak hal yang berubah di dalam PP itu. Namun yang menuai perhatian adalah Pasal 35 huruf c. Pada PP lama, yakni PP Nomor 68 Tahun 2013, pasal itu berbunyi, "Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta".

Kemudian, pada PP yang baru, yakni PP Nomor 75 Tahun 2021, bunyi Pasal 35 huruf c diubah menjadi, "Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta".

Saleh Husin mengatakan, dalam pandangan MWA, Pasal 35 huruf c pada PP yang lama multitafsir sehingga perlu dibuat lebih jelas. Sebab, lanjutnya, definisi pejabat seperti yang ada di PP 68/2013 sangat luas.

MWA menilai, yang namanya pejabat itu adalah orang yang day to day bekerja untuk perusahaan, yaitu jajaran direksi. "Maka, pada PP yang baru diperjelas langsung direksi," ujarnya.

Pemahaman MWA itu sesuai dengan naskah hasil revisi yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Juli 2020. Terkait dengan keputusan Rektor UI Ari Kuncoro yang akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari kursi Wakil Komisaris Utama BRI, Saleh Husin enggan berkomentar banyak. Tentu keputusan yang diambil rektor perlu diapresiasi. "Ini keputusan bijak, legowo dan harus dihargai," kata Saleh.

Dihubungi terpisah, Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin, menilai PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI bak kolaborasi antara keserakahan dan otoriterisme. Kasus ini menurur Ujang adalah tragedi memalukan yang telah dipertontonkan pemerintah kepada mahasiswa dan rakyat.

Di satu sisi ada pihak yang serakah dan di sisi lain ada yang seenaknya buat aturan. Mestinya orang atau rektor yang menyesuaikan dan mengikuti serta taat aturan. "Ini aturan dibuat dan dikondisikan untuk mengamankan seseorang," katanya.

Ia berkata, ada pepatah yang berkata buruk muka cermin dibelah yang artinya kelakuannya yang buruk, tetapi aturannya yang diubah untuk kepentingannya. Ini semua mengusik rasa keadilan mahasiswa dan rakyat. Akibatnya, tidak ada lagi keteladanan dari para pemimpin. Padahal seharusnya rektor adalah kekuatan penggerak moral untuk bisa mengkritisi jalannya pemerintahan yang salah arah.

Seharusnya menurut Ujang seorang rektor bukan berkolaborasi dan kongkalingkong merevisi statuta UI yang menguntungkan dirinya. Selama ini menurut Ujang mahasiswa dibodohi oleh oknum rektor soal idealisme, keadilan dan sebagainya. "Namun, faktanya tidak ada lagi moralitas yang mereka terapkan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement