Jumat 30 Jul 2021 16:59 WIB

Munculnya Inisial HK di Kasus Bansos KBB Harus Didalami

Karena, hal itu dinilai akan liar jika KPK tak mendalami inisial HK.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Pengamat politik Unpad, Muradi.
Foto: Ist
Pengamat politik Unpad, Muradi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung Muradi menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mendalami terkait inisial HK yang muncul dari keterangan saksi. Karena, hal itu dinilai akan liar jika KPK tak mendalami inisial HK yang ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas tersangka bantuan sosial Bupati Bandung Barat non aktif Aa Umbara Sutisna.

"Nah HK siapa dia, sebagai apa dia mendorong itu, maksud saya tetap kewenangan itu ada di penegak hukum KPK, polisi, dan kejaksaan," ujar Muradi di Bandung, Jumat (30/7).

Menurut Muradi, inisial HK yang muncul ke publik dalam BAP yang dilakukan terhadap Aa Umbara harus segera didalami. Terlebih pada Selasa (27/7) kemarin, KPK pun memanggil Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan untuk dimintai keterangan terkait kasus bansos tersebut.

"Wakil bupati kan menjadi bagian dari satgas Covid, masalahnya dua hal, pertama tidak dilibatkan karena misalnya tidak dimiliki namanya ada, tapi tidak diberikan kewenangan. Ada juga Hengky-nya menangkap ada sesuatu yang dia tidak nyaman lihat dua hal itu aja," papar Muradi.

Sementara itu, Galuh Fauzi selaku pihak swasta yang telah diperiksa oleh KPK mengaku, tidak bisa menduga-duga dengan inisial HK yang tertulis pada kertas hasil temuan KPK saat penggeledahan. Karena, menurut Galuh, hal itu merupakan kewenangan KPK dan akan dibuka saat persidangan kasus bansos tersebut dilakukan.

"Selebihnya silakan mengkroscek atau konfirmasi kebenarannya kepada KPK dan kuasa hukum Bupati non aktif terkait materi pemeriksaan terhadap saya dan temuan awal apa yang ditemukan oleh penyidik KPK sehingga memeriksa saya dan saksi lainnya," papar Galuh.

Galuh mengatakan, ia dimintai keterangan oleh penyidik KPK seputar Bupati Bandung Barat non-aktif, Aa Umbara Sutisna. Proses pemeriksaan tersebut pun berlangsung sekitar 4 sampai 5 jam terkait dengan temuan hasil penggeledahan yang dilakukan oleh KPK pada 28 Juni 2021.

"Dan juga mengkonfirmasi BAP Bupati non aktif ialah seputar adanya dugaan yang dilakukan oleh seseorang yang tertulis HK agar Bupati aktif pada saat itu (Aa Umbara) segera dilakukan tahapan-tahapan hukum hingga ditahan oleh KPK," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement