Jumat 30 Jul 2021 13:06 WIB

Pengawas HAM: Israel Langgar Hukum Perang Internasional

Serangan Israel terhadap Gaza, Palestina pada Mei 2021 dinilai melanggar hukum perang

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nur Aini
Pemuda Palestina berjalan di antara puing-puing bangunan yang runtuh setelah terkena serangan udara selama perang 11 hari antara penguasa Hamas Gaza dan Israel Mei lalu, di Kamp Pengungsi Maghazi, Jalur Gaza tengah, Senin, 12 Juli 2021.
Foto: AP/Adel Hana
Pemuda Palestina berjalan di antara puing-puing bangunan yang runtuh setelah terkena serangan udara selama perang 11 hari antara penguasa Hamas Gaza dan Israel Mei lalu, di Kamp Pengungsi Maghazi, Jalur Gaza tengah, Senin, 12 Juli 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Lembaga pengawas HAM internasional, Human Rights Watch (HRW) menyatakan serangan Israel terhadap warga Palestina di Gaza yang melanggar hukum perang internasional dan tampaknya merupakan kejahatan perang selama serangan 11 hari pada Mei 2021. Peristiwa itu menewaskan 253 warga Palestina, termasuk 66 anak-anak, dan memaksa puluhan ribu orang meninggalkan rumah mereka.

Dalam penyelidikan HRW, kesimpulan yang diperoleh adalah Israel telah menggunakan bom berpemandu presisi GBU-31 yang bersumber dari Amerika Serikat. Israel pun tidak memperingatkan penduduk untuk mengevakuasi daerah tersebut sebelumnya. Mereka juga tidak menemukan bukti adanya target militer di daerah tersebut.

Baca Juga

"Sebuah serangan yang tidak ditujukan pada tujuan militer tertentu adalah melanggar hukum," ujar pernyataan HRW.

Organisasi hak asasi manusia internasional itu mengeluarkan laporan setelah menyelidiki tiga serangan udara Israel yang dikatakan menewaskan 62 warga sipil Palestina. Mereka juga melakukan wawancara dengan kerabat warga sipil yang terbunuh, penduduk daerah yang menjadi sasaran, dan mereka yang menyaksikan serangan Israel.

"Pasukan Israel melakukan serangan di Gaza pada Mei yang menghancurkan seluruh keluarga tanpa target militer yang jelas di dekatnya," kata direktur krisis dan konflik di HRW, Gerry Simpson, dikutip dari Middle East Monitor.

HRW menyerukan Israel untuk meningkatkan kepatuhannya terhadap hukum perang dan menyelidiki tuduhan di masa lalu. Lembaga itu juga meminta Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelidiki serangan Israel selama serangan Mei di Gaza.

"Penyelidikan ini juga harus membahas konteks yang lebih besar, termasuk penutupan Gaza oleh pemerintah Israel dan kejahatan apartheid dan penganiayaan terhadap jutaan warga Palestina," kata Simpson.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement