Kamis 29 Jul 2021 20:51 WIB

Firli: Supervisi KPK untuk Kasus Djoko Tjandra Sudah Selesai

Ketua KPK mengomentari soal pemotongan hukuman untuk Djoko Tjandra.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menyatakan supervisi KPK terhadap kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra telah selesai begitu berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini menanggapi ihwal langkah yang akan diambil KPK lantaran Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Djoko Soegiarto Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara. 

"Supervisi KPK terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi kasus Djoko Tjandra telah selesai, saat berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan," kata Firli dalam keterangannya, Kamis (29/7).

Baca Juga

Menurut Firli, lembaganya bisa saja melakukan langkah jauh melebihi supervisi. Namun, itu dilakukan apabila penanganan perkara berlaru-larut, tidak selesai, tidak mengungkap pelaku sesungguhnya, membuat perkara berpotensi tidak selesai, dan penanganan perkara terhambat karena melibatkan eksekutif, legislatif, atau yudikatif. Sementara hal tersebut tidak dalam penanganan perkara Djoko Tjandra yang ditangani oleh Kejagung maupun Kepolisian. 

"Kenyataannya tidak terjadi," ucap Firli.

Firli juga menerangkan, apabila perkara sudah masuk pengadilan maka proses persidangannya merupakan kewenangan hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Apabila dalam proses persidangan terdapat hal-hal yang diduga mencederai rasa keadilan, maka masyarakat dapat melaporkan kepada Badan Pengawas Hakim dan atau Komisi Yudisial.

"Jika terdapat pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan yang memerlukan tindak lanjut penanganan perkara lain seperti pelaku turut serta, maka penuntut umum yang bertugas dipersidangan tersebut wajib melaporkan kepada atasannya untuk dimintakan perintah tindak lanjutnya," terang Firli. Jenderal bintang tiga itu juga menambahkan, masyarakat juga dapat melaporkan suatu peristiwa tersebut kepada penegak hukum, KPK, Polri atau Kejaksaan.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan red notice. Ia juga terbukti menyuap Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa MA. 

Djoko Tjandra terbukti menyuap sejumlah penegak hukum terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement