Kamis 29 Jul 2021 16:08 WIB

Dampak PPKM, Travel Umroh Sulit Jalankan Wisata Domestik

Kebijakan pemerintah diminta mendukung sektor pariwisata.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Dampak PPKM, Travel Umroh Sulit Jalankan Wisata Domestik . Jamaah berbuka puasa bersama di halaman Masjid Al-Hakim, Padang, Sumatera Barat, Kamis (15/4/2021). Masjid Al-Hakim yang merupakan ikon wisata halal di kota itu menyediakan sebanyak 150 paket buka puasa setiap hari selama bulan Ramadhan.
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Dampak PPKM, Travel Umroh Sulit Jalankan Wisata Domestik . Jamaah berbuka puasa bersama di halaman Masjid Al-Hakim, Padang, Sumatera Barat, Kamis (15/4/2021). Masjid Al-Hakim yang merupakan ikon wisata halal di kota itu menyediakan sebanyak 150 paket buka puasa setiap hari selama bulan Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Islamic Travel Communication Forum (IITCF) menyampaikan pelaku pariwisata halal domestik juga terdampak pandemi Covid-19. Menurut IITCF, usulan menteri agama agar pelaku usaha umroh dan haji khusus membuka paket wisata halal Nusantara sulit direalisasikan di lapangan.

Chairman IITCF Priyadi Abadi mengatakan usulan menteri agama itu baik. Sejak pandemi Covid-19, sebenarnya penyelenggara umroh dan haji khusus juga sudah melirik wisata domestik. "Tapi permasalahannya, kita juga harus realistis, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang, bagaimana kita mau melaksanakan itu (usulan menteri agama)," kata Priyadi kepada Republika.co.id, Kamis (29/7).

Baca Juga

Ia mengatakan peraturan penerbangan juga merepotkan karena anak di bawah 12 tahun tidak bisa naik pesawat terbang. Begitu pula peraturan naik kereta api sama merepotkan. 

Penumpang harus memiliki sertifikat sudah divaksinasi. Tentu peraturan-peraturan ini tidak menunjang usulan menteri agama tersebut.

 

Ia menyampaikan, usulan menteri agama sulit diterjemahkan di lapangan karena ada kendala-kendala seperti peraturan PPKM. Misalnya, pengunjung tidak bisa makan di restoran, bagaimana mau melakukan perjalanan pariwisata kalau aturannya seperti itu.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement