Kamis 29 Jul 2021 14:27 WIB

Hukum Ikan yang Diberi Pakan Tinja

Para ulama berbeda pendapat tentang kehalalan hewan jallalah.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Hukum Ikan yang Diberi Pakan Tinja. Ilustrasi
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Hukum Ikan yang Diberi Pakan Tinja. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di pedesaan banyak didapati kolam-kolam ikan yang berfungsi ganda, selain sebagai tempat pemeliharaan ikan juga sebagai tempat pembuangan tinja. Dapat dipastikan pakan ikan itu sebagian besarnya berasal dari najis (tinja). 

Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, ikan dan hewan ternak yang diberi pakan najis (seperti tinja dan bangkai) sehingga bau daging hewan tersebut tidak normal, hewan ini dinamakan dengan jallalah. Apakah ikan jallalah tersebut dihukumi najis, tidak halal dimakan dan bila dijual hasil penjualannya menjadi harta haram? 

Baca Juga

Para ulama berbeda pendapat tentang kehalalan hewan jallalah. Pendapat pertama, ulama mazhab Hanbali mengharamkan hewan tersebut karena hewan ini tercemar najis yang menyebabkannya tidak halal dimakan. Dengan demikian, bila dijual maka hukum jual belinya tidak sah dan uang hasil penjualan hewan jallalah merupakan harta haram (Ibnu Qudamah, Al Mugni).

Dalil pendapat ini adalah hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata, 

 

نَهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن أكل الجلاّلة وألبانها

"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang makan hewan jallalah dan (meminum) susunya". (HR. Abu Daud dan Nasa'i. Hadis ini dishahihkan oleh Nawawi dan Ibnu Daqiqil led). 

Hadits di atas menjelaskan Nabi SAW melarang memakan daging dan meminum air susu hewan jallalah. Setiap kalimat larangan menunjukkan hukum yang dilarang adalah haram. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement