Rabu 28 Jul 2021 23:56 WIB

Soal Bansos, Kapolri: Jangan Kriminalisasi Diskresi

Bukti dan niat jahat tak cukup jika tak diperkuat dengan adanya pemeriksaan BPK.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Foto: Prayogi/Republika.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepolisian di daerah melakukan pendampingan, pengawasan, dan percepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat selama pandemi Covid-19. Listyo pun meminta agar kepolisian di daerah-daerah tak melakukan praktik kriminalisasi terhadap pejabat pemerintahan daerah yang melakukan diskresi dalam penyaluran bansos.

Kata Listyo, kepolisian di daerah harus bekerja sama dengan penegak hukum lainnya, seperti kejaksaan, dalam memberikan pendampingan hukum. Termasuk, kata dia, bekerja sama dengan aparat pengawas internal pemerintah (APIP).

“Dalam pendampingan, dan percepatan penyerapan anggaran tersebut, jajaran kepolisian diinstruksikan untuk tidak ada diskresi yang dikriminalisasi,” ujar Listyo dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (28/7).

Listyo mengatakan, kesalahan dalam pengelolaan anggaran pandemi, harus disertai dengan bukti, dan niat jahat yang disengaja. Itu pun menurutnya tak cukup jika tak diperkuat dengan adanya pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara.

“Polri dan kejaksaan, berkomitmen untuk melakukan monitoring, memperingatkan, dan mendampingi percepatan penyerapan anggaran penanggulangan Covid-19 ini,” ujar Listyo.

Listyo pun menerangkan, saat ini upaya kepolisian untuk turut serta dalam penyaluran bansos ke masyarakat tetap dilakukan. Kata dia, catatan sampai Senin (26/7), di 34 provinsi sudah mendistribusikan bansos kepada terdampak pandemi sebanyak 843.609 paket sembako. Selain itu, kepolisian juga sudah menyalurkan 4.888 ton beras, serta sebanyak 55,19 juta alat-alat kesehatan seperti masker dan tempat cuci tangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement