Rabu 28 Jul 2021 20:56 WIB

Polda NTB Fasilitasi Akta Lahir Anak Korban Asusila

Perbuatan asusila 'AS' terhadap perempuan difabel terungkap dari tes DNA.

Perbuatan asusiala (ilustrasi).
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Perbuatan asusiala (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) memfasilitasi penerbitan akta kelahiran anak dari hasil perbuatan asusila seorang tukang parkir kepada perempuan difabel yang statusnya masih di bawah umur. Kasubdit IV Bidang Renakta Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, menggandeng Dinas Sosial Kota Mataram.

"Jadi sudah ada peksos (pekerja sosial) yang siap membantu dalam penerbitan status kependudukan si anak di mata hukum," kata Pujawati, Rabu (28/7).

Nantinya, kata dia, status kependudukan si anak pada akta kelahirannya hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu kandungnya. Persoalan status anak korban ini sudah menjadi perhatian peksos. 

"Jadi nantinya legalitas kependudukan si anak pada akta dan kartu keluarga hanya mencantumkan nama ibu saja," ujarnya.

Dia mengatakan, pemerintah telah menaruh perhatian terhadap kasus seperti ini. Bagaimana agar si anak yang lahir dari perbuatan asusila, mendapatkan legalitas yang sah secara hukum.

Hal itu dianggap penting agar keberlangsungan hidup anak di kemudian hari mendapat hak sebagai warga negara, di antaranya memperoleh pelayanan pendidikan maupun kesehatan. Upaya lain dari kepolisian juga dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada pelaku berinisial AS (22) yang kini telah menjadi tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

"Jadi selain mempertanggungjawabkan kasus pidananya, kami mencoba agar tersangka ini mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada korban," kata dia. 

Peran AS sebagai pelaku asusila terhadap korban terungkap dari tes DNA di Puslabfor Mabes Polri. Hasilnya menyatakan identik antara anak korban asusila dengan tersangka.

Dengan adanya bukti tersebut, penyidik kemudian menetapkan AS sebagai tersangka yang terancam pidana penjara selama 15 tahun. Ancaman itu dikatakan Artanto sesuai Pasal 81 Ayat 1 atau 2 Juncto Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat 1 Jo Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement