Rabu 28 Jul 2021 20:36 WIB

Objek WIsata Kudus Belum Buka, Tunggu Level 3 Covid-19

Kusus saat ini masih berstatus level 4 Covid-19.

Warga melintas di depan objek wisata religi Masjid Menara Kudus. Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, belum bisa memberikan kelonggaran terhadap pengelola objek wisata untuk beroperasi kembali (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho
Warga melintas di depan objek wisata religi Masjid Menara Kudus. Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, belum bisa memberikan kelonggaran terhadap pengelola objek wisata untuk beroperasi kembali (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, belum bisa memberikan kelonggaran terhadap pengelola objek wisata untuk beroperasi kembali. Pasalnya pemerintah setempat masih harus menunggu Kudus berstatus level 3 Covid-19.

Bupati Kudus Hartopo mengatakan, selama masih berstatus level 4 Covid-19, sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri, objek wisata masih tetap ditutup. "Sebetulnya dengan melihat beberapa indikator yang ada Kabupaten Kudus bisa naik level," ujarnya di Kudus, Rabu (28/7).

Dia menyebut, berdasarkan data Corona Jateng dengan beberapa indikatornya, maka Kudus masuk level dua, sedangkan dari sisi testing, tracing, dan treatment (3T) masuk level 3. Dengan melihat data tersebut, seharusnya Kabupaten Kudus bisa masuk ke level 3, namun hingga sekarang masih berada di level 4.

Ketika berada di level 3, maka ada sedikit kelonggaran sehingga semua objek wisata maupun pusat perbelanjaan bisa dibuka dengan batasan pengunjung dan tidak terlalu dibatasi seketat ini. "Warung makan dan restoran juga tidak terlalu dibatasi seperti sekarang ini. Saat ini pembeli memang boleh makan di tempat, namun dibatasi jumlahnya dan durasinya maksimal 20 menit," ujarnya.

 

Terkait level 4 untuk Kudus tersebut, juga sudah ditanyakan kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, namun belum ada jawaban. Pidato Presiden RI dengan instruksi Mendagri juga berbeda sehingga daerah hanya bisa berpedoman pada aturan tertulis. Instruksi Bupati Kudus nantinya juga akan mengikuti ketentuan yang sudah tertuang di Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 24/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement